SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 2238/2014 yang berisi tentang izin pelaksanaan reklamasi. Hal ini berarti, reklamasi yang sudah tertunda selama 20 tahun akan segera dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan swasta dan BUMD DKI.
Namun, keputusan Ahok tersebut oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dianggap illegal. Selain illegal, WALHI juga menilai “Jika reklamasi terus dilakukan, maka Jakarta bisa dipastikan akan tenggelam dan bisa menyebabkan nelayan yang berada disekitar pantai yang akan direklamasi bisa kehilangan mata pencarian”.
Kekhawatiran masyarakat dan LSM di atas terkait dampak reklamasi mendapat respon dari beberapa pakar tentang reklamasi. Terutama terkait masalah lingkungan, perizinan dan hukum.
Sunaryo Basuki Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan, di salah satu media online mengatakan, ditinjau dari segi hukum sebenarnya reklamasi sudah sejalan undang-undang. karena sejak otonomi daerah diberlakukan pada 1 Januari tahun 2000, “provinsi DKI memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas”. Selain itu, jika mengacu pada Keputusan Presiden No.52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Sedangkan, menurut Pakar Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung Hesti D. Nawangsidi, kekhawatiran masyarakat akan dampak reklamasi sebenarnya sudah diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi DKI selaku pemilik proyek. Oleh sebab itu Hesti menghimbau, masyarakat jangan terlalu khawatir, “karena perkembangan proyek reklamasi selalu dimonitor setiap tiga bulan sekali”.
Selain dua pakar di atas, Pakar reklamasi, Dr. Ir. Eddy Ihut Siahaan, MSi juga angkat bicara tentang rencana Pemprov DKI untuk merealisasikan reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang sempat terbengkalai. Menurutnya, “Jika proses reklamasi terus terhambat, banyak permasalahan Jakarta yang akan kian sulit ditangani di masa depan,”.Lebih jauh Eddy mengatakan, jika reklamasi terwujud, wilayah utara Jakarta juga akan lebih berkembang dan tertata lebih rapih.
Jika membaca dan memahami alasan dari beberapa pakar tentang reklamasi di atas. Ternyata reklamasi memang penting sekali untuk masyarakat Jakarta. Dan dugaan banyak pihak tentang kekhawatiran atas dampak negatif dari proyek tersebut, ternyata sudah diantisipasi dengan baik oleh Pemprov DKI.
Penulis: Hendy Setiawan, Warga Penjaringan, Kamal Muara