Tidak Perlu Gugat Kepgub No.2238/2014 untuk Batalkan Reklamasi Pluit City

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, tidak perlu menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 2238/2014, untuk membatalkan izin reklamasi Pluit City (Pulau G), oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

“Untuk membatalkan izin reklamasi PT MWS, tidak harus menunggu adanya pihak yang menggugat secara hukum. Apalagi, sampai menunggu keputusan pembatalan kepgub dari pengadilan,” ujar Syaiful kepadaSuaraJakarta.co, Kamis (13/6/2015)

Salah satu cara untuk membatalkan proyek pulau buatan tersebut, kata Syaiful, hanya membutuhkan rekomendasi dari institusi-institusi negara terkait.

“Seperti dari DPRD DKI, DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Beberapa institusi tersebut diketahui telah menyatakan penolakannya terhadap reklamasi di pantai utara Jakarta yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, dalam LKPJ 2014, DPRD DKI secara jelas merekomendasikan pencabutan izin reklamasi.

“Jika rekomendasi institusi-institusi negara diabaikan, patut diduga ada sesuatu dibalik itu semua. Pemberian izin yg tidak sesuai dan bisa menguntungkan pihak lain, sama bahayanya dengan korupsi,” kata Syaiful.

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengaku senang, bila ada pihak-pihak yang membatalkan izin reklamasi Pluit City melalui pengadilan.

Lebih jauh, Ahok menerangkan, dirinya tak bisa menarik izin reklamasi untuk perusahaan milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu, lantaran diterbitkan sejak pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo (Foke).

“Zamannya Pak Foke, Pak Jokowi, sudah tandatangan. Kalau saya batalin, kena dong saya? Makanya, kalau ada yang bisa batalin, senang saya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Related Articles

Latest Articles