Fraksi PKB: Penggunaan Jilbab Wanita TNI Dilindungi Undang-Undang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dukungan kepada Jenderal TNI Moeldoko untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SKep) tentang penggunaan jilbab, terus hadir dari kalangan senayan. Setelah dari fraksi PKS, Fraksi PKB pun kini meminta Moeldoko untuk bisa melihat sisi positif penerapan jilbab sebagaimana saat ini yang berlaku di Aceh.

“Kita sama-sama berharap Jenderal Moeldoko bisa melihat sisi positif dari penggunaan jilbab di Aceh. Itu akan membuktikan bahwa jilbab tak akan menghambat gerakan anggota TNI,” katanya anggota DPR dari Komisi VIII, Arzeti Bilbina, sebagaimana dikutip dari laman islampos.com, Sabtu (30/5).

Menurut artis berjilbab tersebut jilbab merupakan hak wanita yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini tertuang jelas dalam pasal 29 ayat 1 dan 2.

Undang-undang tersebut berbunyi bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Selain dijamin undang-undang, Arzetti juga menyatakan bahwa penggunaan jilbab bagi TNI wanita tidak akan mengganggu aktivitas sama sekali. Justru para wanita akan terlihat semakin rapi jika kepalanya tertutup jilbab.

“Jilbab sama sekali bukan penghambat. Justru jilbab yang akan membuat pakaian dinas TNI wanita menjadi lebih rapi,” tambahnya.

Komisi VIII DPR RI yang khusus membahas mengenai agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan ini diakui Arzetti sudah mulai membahas mengenai wacana tersebut. Namun seperti yang disampaikan sebelumnya, izin penggunaan jilbab bagi TNI wanita masih dalam proses yang tengah diupayakan.

Related Articles

Latest Articles