SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan 18 unit bus Transjakarta pada tahun 2012-2013, hari ini kembali digelar. Materi persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak internal Pemprov DKI.
“Hari Rabu (6/5/2015) nanti kita bawa 5 orang saksi yang waktu itu mengurus perencanaan pengadaan transjakarta juga, pegawai pemda untuk teknis dan perencanaan,” kata jaksa Victor Antonius, saat ditemui Kompas.com, Senin (4/5/2015) lalu, sebagaimana dikutip dari laman tribunnews.com (6/5/2015).
Sebagaimana diketahui bahwa sidang kali ini melanjutkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan itu, sebelumnya, pernah menghadirkan tim JPU yang terdiri dari 8 orang jaksa yang menghadirkan 6 orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta.
Dari keterangan para saksi tersebut didapati bahwa ada Peraturan Presiden nomor 70 mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilanggar Udar. BPPT Jakarta pada periode 2012-2013 ditunjuk Dishub DKI Jakarta untuk merencanakan rancangan bus transjakarta.
Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Ia juga dituduh dengan sengaja bekerjasama memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 63,9 miliar.