TNI/Polri Jadi Honorer Keamanan di Pemprov DKI, Politisi PDIP: Ahok Konyol

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai gerah dengan manuver Ahok yang akan merekrut TNI/Polri sebagai tenaga honorer keamanan di bawah Pemprov DKI. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PDIP dari Komisi I, TB Hasanuddin yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut berarti melecehkan profesionalisme aparatur negara kedua lembaga negara tersebut

“TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,” kata Hasanuddin, mantan anggota TNI bergelar Mayor Jenderal.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang juga menjadi wakil ketua Komisi I bidang Pertahanan, Intelejen, Luar Negeri & Komunikasi tersebut juga mengatakan bahwa dari struktur organisasinya pun, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah wali kota atau gubernur.

“Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya,” ucapnya.

Menurutnya, ide penempatan TNI/Polri sebagai tenaga honorer di bawah Pemprov DKI berarti melanggar UU TNI nomor 34/2004, pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Alumnus Pasca Sarjana dari Universitas Pasundan tersebut menambahkan ada setidaknya 14 bagian dari OMSP yang melarang TNI/Polri di bawah kendali pemerintah daerah, yaitu salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara, dengan kata lain harus dengan persetujuan DPR.

Meski demikian, Hasanuddin menyarankan Ahok untuk memanfaatkan tenaga mantan tamtama atau bintara yang baru pensiun karena umur mereka masih 48 tahun, namun perekrutan tersebut harus dicampur dengan perekrutan masyarakat sipil untuk mengurangi pengangguran.

Related Articles

Latest Articles