Siti Zuhro: Abaikan DPRD DKI, Ahok Gak Bener…

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang mengirimkan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara ‘ilegal’ kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuntut panjang. Kemendagri menolak berkas yang dibuat Ahok tanpa persetujuan paripurna DPRD. Sementara berkas APBD yang dibuat bersama DPRD dan eksekutif serta disahkan dalam rapat paripurna malah tidak diajukan ke Kemendagri.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, penetapan APBD harus disepakati secara bersama-sama oleh eksekutif daerah dan DPRD. Karena kedua lembaga ini yang memiliki otoritas menentukan APBD.

“Bisa dipahami kalau Kemendagri mengembalikan usulan APBD yang disampaikan Ahok,” ujar Siti Zuhro saat dikonfirmasi, Sabtu (21/02).

Ditolaknya draft APBD Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, seharusnya jadi peringatan dan pelajaran penting bagi Ahok agar dalam memimpin menghargai institusi dan tidak melanggar konstitusi.

“Kalau sampai menafikan peran penting DPRD, ya nggak bener. DPRD adalah unsur dan mitra Pemda. Jadi suka maupun tak suka masalah APBD harus dibicarakan bersama dengan DPRD,” paparnya.

Zuhro menambahkan di era demokrasi saat ini seharusnya ditandai oleh kualitas komunikasi yang lebih baik antara guburnur dan DPRD. Pola relasi inilah yang harus diperbaiki bila sejauh ini kurang efektif. Apalagi, tidak mungkin program-program besar Pemprov DKI akan berjalan lancar tanpa dukungan utuh dari DPRD.

“Komunikasi politik yang menumbuhkembangan rasa percaya sangat diperlukan, mengingat sejak Jakarta ditinggalkan Jokowi konflik antara gubernur dan DPRD sangat terbuka. Bila pola relasi yang tak harmonis antara Ahok dan DPRD ini terus berlangsung, tak tertutup kemungkinan akan berdampak buruk bagi kinerja Pemprov DKI dan merugikan rakyat,” pungkas Zuhro.

DPRD DKI Jakarta Pastikan Ahok Melanggar Konstitusi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku telah memegang bukti lampiran dan meyakini Basuki dapat dimakzulkan melalui proses penyelidikan ini (Hak Angket). “Kami punya bukti, dokumen APBD yang dikirimkan Ahok (Basuki) ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum karena kami punya hak budgeting,” kata Taufik dalam Kompas.com [SUL]

Related Articles

Latest Articles