BPK Didesak Audit Dana Hibah

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta untuk mengaudit penggunaan dana hibah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

“Audit harus dilakukan guna mengetahui pengelolaan dana hibah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, BPK pernah berjanji akan memantau penyaluran dana hibah dalam APBD DKI Jakarta 2014 yang mencapai Rp5 triliun,” kata Syaiful kepada SuaraJakarta.co di Jakarta, Kamis (19/2)

Berdasarkan data yang diterima Jakarta Public Service, Mohammad Syaiful Jihad mengatakan bahwa penerima dana hibah tahun 2014 dan tahun 2015, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta menerima dana sebesar Rp300,12 miliar pada tahun 2014 dan akan menerima kembali dana hibah pada tahun 2015 sebesar Rp239,51 miliar.
  2. Dewan Riset  Daerah (DRD) DKI Jakarta sebesar Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4,5 miliar (2015),
  3. Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Rp21,44 miliar (2014) dan Rp10 miliar (2015),
  4. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta Rp19,21 miliar (2014) dan Rp17,48 miliar (2015),
  5. Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Rp10,1 miliar (2014) dan Rp11 miliar (2015),
  6. Pemkab Bogor Rp12,3 miliar (2014) dan Rp67,4 miliar (2015),
  7. Pemkot Tangerang Rp2 miliar (2014) dan Rp100 miliar (2015),
  8. Pemkot Bekasi Rp3 miliar (2014) dan Rp98,14 miliar (2015),
  9. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Rp3,5 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015),
  10. Badan Cendana Bakti Jaya Rp3,6 miliar (2014) dan Rp4,56 miliar (2015),
  11. Yayasan Putera Bahagia Jaya Rp3 miliar (2014) dan Rp4 miliar (2015).
  12. Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar (2014) dan Rp6,81 miliar (2015),
  13. Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Rp6 miliar (2014) dan Rp27 miliar (2015),
  14. Yayasan Beasiswa Jakarta Rp20 miliar (2014) dan Rp20 miliar (2015), dan lain sebagainya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari dana hibah, penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

“Jadi penerima dana hibah menjadi objek pemeriksaan dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” pungkas Syaiful.

Sebelumnya, menurut Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun, BPK bersama Inspektorat DKI tengah mengaudit laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Pemprov DKI di 2014. Audit dilakukan untuk menguji ketepatan dalam penggunaan anggaran segenap aparatur Pemprov DKI.

Audit juga bertujuan menguji sejauh mana anggaran digunakan dengan konsep transparan dan berorientasi pelayanan publik. Audit yang dilakukan selama 75 hari oleh 106 anggota BPK perwakilan DKI Jakarta itu mencakup seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). [Sis]

 

Related Articles

Latest Articles