Gaji PNS DKI Selangit, Pelayanan Publik Wajib Meningkat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, besaran gaji pejabat struktural
Pemprov DKI Jakarta akan mengalami kenaikan. Lurah mendapatkan Rp33.730.000, Camat Rp44.284.000, Kepala Biro Rp70.367.000, Kepala Dinas Rp75.642.000, Kepala Badan Rp78.702.000.

Sementara prediksi besaran take home pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta: Pelayanan Rp9.592.000, Operasional Rp13.606.000, Administrasi Rp17.797.000, Teknis Rp22.625.000.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI harus dapat menjamin efektifitas kinerja para PNS. Bila tidak, kenaikan gaji yang sangat besar itu tidak bermanfaat.

“Harapan publik kenaikan gaji PNS DKI harus diikuti dengan perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat, termasuk tidak ada lagi korupsi. Kalau masih korupsi dan malas-malasan melayani warga, ya kelewatan banget,” ujar Syaiful saat dihubungi SuaraJakarta.co, Jum’at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya publik perlu mengetahui terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para PNS. Sehingga gaji yang berasal dari pajak masyarakat tidak disalahgunakan.

“Perlu juga diwajibkan kepada para PNS untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari bentuk kontrol publik. Apalagi telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pegawai Negeri Sipil,” kata Syaiful.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tingginya total gaji yang diterima PNS DKI Jakarta merupakan langkah untuk melakukan efisiensi anggaran. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghapus dana honorarium.

“Kalau dihitung-hitung itu lebih efisien. Karena sudah nggak ada anggaran yang melekat dan jumlah hampir Rp3 triliun. Setelah itu, pengendalian teknis barang dan jasa dalam kegiatan yang biasanya satu persen untuk pegawai sudah dihapuskan,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1/2015) lalu.

Saefullah menegaskan, dengan sudah mendapatkan TKD yang tinggi maka tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar. Dia mengancam akan menstafkan bahkan memecat PNS DKI Jakarta yang melakukan hal tersebut.

“Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statemen dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles