Beberapa Usulan Fraksi Soal Revisi Perda No. 2 Tahun 2010 Diterima Balegda

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah mengeluarkan pemandangannya terkait revisi Peraturan Daerah (Raperda) No. 2 Tahun 2011, Kamis (11/4/2013) lalu. Beberapa usulan Fraksi terkait revisi Perda itu pun diterima Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan prakarsa untuk revisi terhadap Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah karena dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah tentang proses penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang harus disusun setiap tahun dan menjadi genda Peraturan Daerah yang harus dibahas pada tahun tersebut,” ujar Triwisaksana di awal jawabannya atas pemandangan fraksi soal revisi Perda No. 2 Tahun 2010, Selasa (16/4/2013).

Dengan demikian, lanjut Triwisaksana, pembahasan Perda yang akan dibahas setiap tahunnya harus dimasukkan dalam Prolegda yang bersifat tahunan dan bukan dalam Agenda Legislasi Daerah (Alegda) seperti yang dijalankan sebelumnya.

Dikatakan Triwiaksana, Balegda menyetujui usulan Fraksi PDI Perjuangan untuk menghapus UU No. 10 Tahun 2004 yang masih menjadi konsideran revisi Perda ini karena tidak lagi berlaku.

Selain itu, Triwisaksana juga menyebutkan, Balegda menyetujui apa yang disampaikan Fraksi PKS dan Fraksi Golkar sebelumnya, yakni hal yang sangat penting dari Perda ini adalah menjalankannya secara konsisten, memperkuat implementasinya, dan dilengkapi dengan Perda untuk mengawasi implementasi Perda-perda yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Balegda juga menyetujui pandangan Fraksi Partai Gerindra agar revisi Perda No. 2 Tahun 2010 ini. Karenanya akan meningkatkan upaya Dewan untuk mencapai target pembahasan Perda sesuai skala prioritas.

Menganggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang masa waktu penyusunan dan penetapan Prolegda, Triwisaksana menyebutkan materi tersebut telah diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Revisi Perda ini dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 34.

“Mekanisme pembahasan Prolegda hanya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan telah diatur dalam Pasal 8 ayat (4). Dengan dihapuskannya Alegda, maka dengan sendirinya pengaturan tentang pembahasan Alegda juga dihapuskan dari Perda ini,” jelas politisi PKS itu.

Dikatakan Triwisaksana, Balegda telah menerima usulan Fraksi-fraksi mengenai penyebarluasan Raperda oleh SKPD. Selain itu terdaat juga usulan sosialisasi rencana Perda kepada masyarakat. Tujuannya agar lebih memperkuat partsipasi masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan UU keterbukaan informasi public,” kata Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana.

Related Articles

Latest Articles