Site icon SuaraJakarta.co

Teriak Pejuang Anti korupsi Hanya untuk Tutupi Bahwa Ahok Tidak Bisa Kerja

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta sangat buruk. Daya serap APBD yang rendah, ribut dengan DPRD, moral di hadapan yang buruk, menabrak aturan dalam reklamasi pulau buatan, Busway Karatan, pelarangan sepeda motor di wilayah sudirman tamrin adalah sedikit dari banyaknya masalah di Jakarta. Belum lagi masalah-masalah klasik yang tak kunjung usai seperti banjir, mancet dan sampah. Di tambah potensi kerusuhan SARA karena buruknya Ahok menjaga etika di muka publik.

Laporan keuangan Pemda DKI oleh BPK 2013 menunjukan DKI Jakarta hanya mendapat kan Wajar Dengan Pengecualian ( WDP), belum lagi potensi kerugian negara sebesar Rp. 1,54 T.

Selama tahun 2014 Banyak target yang direncanakan tidak terealisasi di bawah kepemimpinan Ahok (dan Gubernur Joko Widodo) di tahun tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2014. Ada sembilan cacatan merah atas kinerja Ahok dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berikut adalah sembilan penilaian DPRD atas LKPJ Gubernur DKI Jakarta tahun 2014.

  1. Pendapatan daerah hanya tercapai 66,8%. Dari Rp 65 trilyun yang direncanakan hanya Rp 43,4 trilyun yang teraliasi di bawah kepemimpinan Ahok.
  2. Belanja yang hanya teralisasi 59,32%. Merupakan belanja terendah sepanjang sejarah Ibu Kota dan jika belanja teralisasi 100%, maka akan terjadi defisit anggaran Rp 20 trilyun.
  3. Di sektor pembiayaan realisasi Penerimaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62%. Ahok gagal merealisasikan PMP kepada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Tjipinang Food Station.
  4. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semena-mena tanpa perhitungan matang dan memberatkan beban rakyat. Oleh karenanya harus dikembalikan seperti tahun 2013.
  5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu jiwa pada tahun 2013, meningkat jadi 412 ribu jiwa di tahun 2014. Hak itu bukti sebagai kegagalan Ahok dan Pemprov DKI dalam menyejahterakan masyarakat.
  6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantan. Melanggar PP Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. DPRD meminta izin tersebut harus dicabut.
  7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset pemerintah daerah yang berperkara di pengadilan.
  8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. Kemudian DPRD minta untuk diaudit.
  9. ‎Gubernur melanggar UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berkaitan dengan penghapusan jabatan wakil lurah pada akhir tahun 2014.

Dan pada tahun 2015 ini, BPK kembali memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014. Predikat jni tidak berbeda dengan laporan keuangan tahun 2013. Ini menunjukan Ahok tidak bisa bekerja, hanya bisa pencitraan di mula publik bahwa dia anti korupsi hanya untuk menutup kerjanya yang buruk.

Dalam laporannya BPK menjelaskan Pemprov DKI mendapat predikat itu lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp2,16 Triliun.

Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.

Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI. Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektare di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset.

Selain itu, pengadaan tanah RS SW di Jakarta Barat yang tidak melewati proses pengadaan memadai. “Ada indikasi kerugian senilai Rp 191 miliar,” ujarnya.

Pemprov DKI juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana Bantuan Operasional Pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.

Temuan lainnya yang perlu diwaspadai Pemprov DKI yakni penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut tanah seluas 794 ribu meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.

Oleh karena itu, warga DKI jangan tertipu dengan segala berita yang menyatakan bahwa Ahok pejuang anti korupsi karena itu hanya untuk menutupi kenyataan bahwa Ahok tidak bisa bekerja. Dan agar aparat penegak Hukum baik Polisi, Kejaksaan dan KPK menindaklanjuti temuan BPL tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan potensi kerugian keuangan negara.

Hidup warga Jakarta
Salam Hormat
Noval Abuzarr
Ketua Presidium Pemuda Jakarta,

Exit mobile version