Polemik APBD DKI Jakarta 2015; Memahami Proses Penyusunan APBD

Oleh Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Hubungan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta kembali memanas ditengah kekhawatiran banjir yang masih mungkin terjadi di Jakarta karena musim penghujan masih terus berlangsung. Panasnya hubungan ini bahkan sampai adanya ancaman dari DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket yang bisa berujung pada pelengseran Gubernur.

Pangkal persoalan konflik ini adalah bahwa sebagian kalangan Dewan menilai Gubernur menyalahi prosedur pengiriman APBD 2015 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari lalu ke Menteri Dalam Negeri. APBD 2015 sebesar Rp. Rp. 78,03 triliun yang telah disahkan dalam Paripurna itu langsung di kirim Pemprov DKI Jakarta tanpa dibahas kembali bersama DPRD DKI Jakarta. DPRD mensinyalir ada perbedaan antara APBD yang disahkan dalam rapat paripurna dengan APBD yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. Draft APBD 2015 tersebut juga dikembalikan oleh Kementerian dalam negeri karena dinilai kurang memenuhi syarat teknis .

Hal lain yang dipermasalahkan DPRD adalah dimasukannya APBD ke dalam sistem e-budgetting berdasarkan Kebijakan Umum Alokasi-Platform Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati, bukan berdasarkan APBD yang disahkan. Dewan mempermasalahkan karena setelah masuk sistem e-budgetting, anggaran tersebut menjadi terbuka untuk publik, padahal itu bukan anggaran yang sudah disahkan bersama.

Polemik ini sebetulnya bisa diredakan dengan melihat dan memahami kembali peraturan tentang proses penyusunan APBD. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2014 tentag Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 serta aturan dasar tentang penyusunan APBD maupun Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu peraturan pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa proses penyusunan APBD yang melibatkan DPRD dimulai dengan pengajuan KUA-PPAS oleh Pemda kepada DPRD. KUA-PPAS diajukan seteklah memlaui proses Musrenbang dari tingkat kelurahan sampai dengan tingkat Propinsi yang kemudian disusun dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Sedangkan PPAS memuat Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD.

BACA JUGA  Sikap Pengecut Seorang Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri !!!

Tabel dalam KUA untuk alokasi belanja daerah hanya memuat pagu indikatif di setiap bidang urusan pemerintah daerah sampai dengan jenis kegiatan. Namun jenis kegiatan yang dimaksud hanyalah sampai dengan dua digit (misalnya Belanja Pegawai, Belanja barang, dst) dan tidak sampai pada spesifik kegiatan. Hasil pembahasan KUA-PPAS antara Pemda dengan DPRD ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif. Namun harus diingat bahwa ini baru Nota Kesepahaman dan bukan merupakan APBD yang disahkan. Perubahan dari sisi nilai maupun spesifik jenis kegiatan masih mungkin terjadi, termasuk penghilangan kegiatan jika dianggap tidak sesuai dengan isu strategis atau kebutuhan yang mendesak, diluar kewenangan atau tupoksi dari SKPD atau bukan merupakan kewajiban daerah. Hasil kesepakatan ini yang kemudian menjadi dasar bagi Pemda untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan diajukan kembali ke Dewan dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda) APBD.

Menurut Public Expenditure Management, fungsi KUA-PPAS adalah bahwa dari sisi akuntabilitas, Nota Kesepahaman KUA-PPAS ini menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dalam konteks sejauh mana ini sesuai dengan prioritas kebiajakan anggaran. Dari sisi disiplin anggaran, KUA-PPAS dikunci untuk membangun disiplin anggaran yang bersifat menyeluruh, sesuai plafon yang telah disepakati. Dari sisi efisiensi teknis, informasi daftar program dan kegiatan di KUA dan PPAS akan lebih memudahkan dan mempercepat penyusunan RKA SKPD. Jadi KUA-PPAS sendiri bukan merupakan APBD yang sudah disahkan, tapi hanya produk antara untuk memudahkan dan memperlancar proses penyusunan APBD.

Pembahasan dan penetapan Raperda APBD secara bersama oleh Pemda dan DPRD dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan tahun anggaran atau tepatnya tanggal 30 November. Selanjutnya penetapan dan pengesahan ini menjadi dasar Gubernur untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, belum disahkan dan ditetapkan oleh DPRD, maka Gubernur dapat melaksanakan pengeluaran bulanan maksimal sebesar APBD tahun sebelumnya yang disusun dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD. Rancangan Peraturan Gubernur ini harus memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Keputusan Menteri.

BACA JUGA  Kemendagri: Fungsi Pengawasan APBD Tetap di DPRD DKI

Raperda APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD, harus disampaikan dulu ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Penyampaian Rancangan tersebut harus disertai dengan (i) persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD terhadap Raperda APBD,(ii) KUA-PPAS yang yang sudah disepekati, (iii) risalah sidang jalannya pembahasan Raperda APBD dan (iv) Nota Keuangan dan pidato Gubernur tentang penyampaian nota keuangan. Hasil evaluasi disampaikan paling lambat 15 hari sejak Raperda APBD diterima.

Penyempurnaan (jika diperlukan) atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Gubernur bersama dengan Panitia Anggaran DPRD dan hasilnya ditetapkan oleh pimpinan DPRD dan menjadi dasar dalam penetapan Perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD ini bersifat final dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna berikutnya.

Kembali kepada masalah APBD DKI Jakarta 2015, penyampaian Rancangan Perda APBD yang sudah disetujui bersama kepada Menteri Dalam Negeri, harus melampirkan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD terhadap Rancangan Perda tersebut. Demikian pula dengan dengan penyempurnaan APBD dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri , harus dengan Keputusan Final Pimpinan DPRD.

Terkait dengan polemik pemasukan KUA-PPAS dalam E-Budgeting, pada dasarnya E-Budgeting merupakan alat untuk terlaksananya transparansi anggaran dimana publik bisa mengetahui proses dan penetapan serta alokasi anggaran yang ditetapkan bersama oleh Pemda dan DPRD. Sementara KUA-PPAS sendiri merupakan hasil antara dari proses penyusunan anggaran serta menjadi bahan pembahasan APBD antara Pemda dan DPRD. KUA-PPAS bukan merupakan hasil akhir dari keputusan APBD yang akan dilaksanakan. Sementara publik juga perlu mengetahui hasil akhir dari anggaran yang ditetapkan dan alokasi belanjanya untuk didaerahnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles