Site icon SuaraJakarta.co

Pernyataan Sikap Komunitas Intelektual Aktivis 98 Tentang Aksi Masa 4 November 2016

Terkait dengan perkembangan ratusan ribu massa yang aksi pada hari ini, kami yang tergabung dalam Komunitas Intelektual Aktivis 98 (KIAT 98) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, secara substansial, demonstrasi 4 November 2016 adalah hak politik warga negara yang dijamin UUD 1945 pasal 28 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, demonstrasi adalah cara rakyat menyatakan sikap, yang dalam teori politik disebut protes atau bentuk partisipasi politik unconventional sebagaimana dikemukakan Dalton & Almond dalam Comparative Politics Today: A World View (2009). Karena demonstrasi dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang no 9 tahun 1998 serta mereka para demonstran memberitahukan secara resmi rencana aksinya maka aparat keamanan dan semua demonstran memiliki kewajiban untuk mengawal dan mengamankan demonstrasi tersebut agar situasi damai tetap terjaga dan aman di DKI Jakarta.

Kedua, dalam konteks konstitusi dan substansi demokrasi, tidak perlu ada yang ditakutkan dari demonstrasi 4 November jika pemimpin, rakyat dan penegak hukum bertindak rasional. Dalam situasi seperti ini, Indonesia memerlukan pemimpin yang rasional (tidak emosional, tidak arogan), rakyat yang rasional (melakukan demontrasi secara tertib) dan penegak hukum yang independen (tidak ikut main politik), sehingga menghadirkan keputusan yang objektif.

Ketiga, mendesak kepada penegak hukum agar menyelesaikan perkara hukum Basuki Tjahaya Purnama setuntas-tuntasnya dan seadil-adilnya.

Keempat, mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk saling menghormati dan saling menghargai keragaman kita sebagai bangsa (Bhineka Tunggal Ika) demi mengutamakan Persatuan Indonesia.

Kelima, mendesak kepada elit politik (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua-Ketua lembaga negara lainya) untuk menjadikan kepentingan nasional sebagai orientasi utama dalam mengelola dan menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jakarta, 4 November 2016
KIAT 98
Ubedilah Badrun ( Ahli Sosial Politik)
Telp.081213128972
Suryo AB ( Ahli Geopolitik Internasional dan Maritim)
Telp. 08111661708
Dandhi Kusumohartono ( Ahli Ideologi Kenegaraan)
Telp.0878-2595-8080
Kusfiardi ( Ahli Ekonomi dan Politik)
Telp. 081282692808
Nanang Djamaludin ( Ahli pendidikan untuk Anak)
Telp.085716260480

Exit mobile version