Oleh : Mohammad Farid
(Advokat & Konsultan Hukum)
SEJARAH PANJANG REGULASI KOLONIAL
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sudah 77 tahun Indonesia merasakan nikmatnya menjadi sebuah bangsa yang utuh sekaligus sebagai negara berkonstitusional, sebelum itu berabad-abad tahun lamanya Indonesia tunduk serta dikuasai oleh kolonial yang menggerus eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Masuknya Belanda dengan dipimpin Cournelis De Houtman pada tahun 1596 di bumi Ibu Pertiwi merupakan cikal bakal yang merubah wajah Indonesia menjadi sebuah bangsa yang tunduk serta patuh kepada norma tertulis, pada era itu juga masyarakat bangsa Indonesia menyadari bahwa perilakunya telah dikontrol oleh yang namanya hukum dan jika dilanggar dapat berubah menjadi sebuah hukuman yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada setiap pelanggarnya.
Setelah Belanda berhasil menduduki serta menguasai wilayah bangsa Indonesia sekian ratus tahun lamanya, dilakukan pula beberapa pembangunan insfrastruktur di Indonesia yang tentunya diprakarsai oleh para pimpinan kolonial guna mempermudah proses ekspansi kekuasaan. Berbarengan dengan jalannya roda pemerintahan Belanda di Indonesia saat itu juga beberapa regulasi bentukan kolonial lahir di tanah Hindia Belanda (dibaca: Indonesia) sebagai bentuk legitimasi bahwa Indonesia telah berada di bawah kekuasaan hukum Belanda berdasarkan asas konkordansi atau bisa disebut dengan praktik de bewiste rechtspolitiek (perubahan tata hukum kolonial melalui pengaruh politik).
Berdasarkan kekuatan daripada pengaruh politik akhirnya Belanda mampu mengkodifikasikan aturan-aturannya untuk diterapkan di Hindia Belanda seperti halnya aturan yang paling berpengaruh pada kemaslahatan rakyat banyak di Indonesia yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dilahirkan melalui Koninklijk Besluit pada 10 April 1838 berbarengan dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang berlaku dari tanggal 1 Oktober 1838, kemudian regulasi tersebut dikukuhkan oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda di tanggal 3 Desember 1847 dan sejak 1 Mei 1848 menjadi Burgerlijk Wetboek berlaku di Hindia Belanda dengan ibu kota Batavia yang saat ini telah berubah menjadi Indonesia dengan ibu kota Negara DKI Jakarta. Dimana produk regulasi kolonial yang telah berumur kurang lebih 2 abad ini hingga sekarang masih berlaku di Republik Indonesia dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selanjutnya dari kajian tentang perkembangan hukum privat atau hukum perdata di atas kita bergeser kepada eksistensi hukum publik di Indonesia. Hukum Publik atau Hukum Pidana merupakan hukum yang berpengaruh besar pada pola atau tingkah laku manusia dari sebuah kelompok masyarakat, bangsa, dan atau negara. Hukum Pidana mempunyai sejarah panjang di negeri ini sebab bangsa Indonesia memiliki keberagaman kultur serta suku-suku yang juga mengatur Hukum Pidana sesuai tempat dimana masyarakat adat hidup dan berkembang oleh karenanya Hukum Pidana di Indonesia mutlak tidak terlepas dari pengaruh perilaku, norma, serta kebiasaan masyarakat adat yang mendiami Republik Indonesia.
Kelompok masyarakat Indonesia selama di bawah kendali kekuasaan Belanda sesungguhnya masih menerapkan serta menegakkan hukumnya sendiri untuk mengontrol serta merekayasa sosial kelompok masyarakatnya, hal inilah yang diistilahkan sebagai hukum adat atau hukum yang tak tertulis pada regulasi kolonial dan tanpa hak pengakuan oleh Pemerintah Belanda pada saat itu. Sesungguhnya Pemerintah Belanda pada saat itu juga telah memiliki hukum tertulis sendiri yang akan dikodifikasikan (tahun 1830 hingga berakhir tahun 1840) pada setiap daerah kekuasaannya dalam hal ini Hindia Belanda, seperti yang telah penulis jelaskan di atas kodifikasi Belanda tersebut pada saat itu belum menyentuh ranah perkembangan hukum pidana.
Long story short, hadirnya Hukum Pidana Modern di Indonesia tentu tak terlepas dari besarnya campur tangan kekuasaan kolonial. Dalam rentang waktu pasca kodifikasi hukum Indonesia oleh kolonial yakni pada tahun 1848 hingga Februari 1866 ternyata membuahkan hasil berupa diundangkannya Koninklijk Besluit 10 yang diperuntukan untuk golongan eropa dan khusus mengatur tentang kejahatan. Selanjutnya hasil dari diundangkannya Koninklijk Besluitn 10 itu yakni berevolusi lagi menjadi Wetboek van strafrech voor nederlansch indie (wetboek voor de europeanen) hingga akhirnya dikonkordansikan dengan code penal Prancis yang saat itu masih berlaku di Belanda, selanjutnya difinalisasi menjadi wetboek van strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pertama kali diundangkan di Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 guna dapat diberlakukan pada seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
MENYONGSONG MASA DEPAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Menyoal tentang perkembangan hukum Pidana pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kurang lebih dalam kurun waktu 65 tahun Pemerintah Indonesia telah merumuskan pembaharuan KUHP tepatnya sejak tahun 1963 hingga bertemu simpulannya pada Desember 2022 KUHP Nasional berhasil diundangkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 06 Desember 2022. Lahirnya KUHP Nasional membuktikan bahwa produk tersebut murni dari pemikiran serta ide anak bangsa tentunya hal ini dapat memukul mundur pelan nilai-nilai regulasi kolonial yang tertanam di alam bawah sadar masyarakat Indonesia terutama di kalangan akademisi dan praktisi hukum, selain itu hadirnya KUHP Nasional merupakan bentuk penyesuaian hukum yang bersifat dinamis dengan mengikuti perkembangan zaman namun tetap menjunjung tinggi keadilan serta norma di masyarakat adat.
Lahirnya KUHP Nasional pasti menimbulkan pro serta kontra baik di ruang-ruang akademis maupun di ranah praktis oleh para praktisi hukum, hal tersebut sah-sah saja terjadi dan merupakan bagian daripada demokratisasi dalam bernegara. Dengan adanya prokontra kita dapat merenung dan memahami bahwa setiap produk hukum mutlak tak akan pernah besar dengan sempurna, akan tetapi jika sebuah aturan dibiarkan berumur ratusan tahun tanpa pengawasan serta perubahan berkala maka konsekuensinya ialah negara tak akan pernah berada pada perkembangan zaman karena telah terkungkung dan hidup bersama norma-norma yang berlaku pada ratusan tahun yang lalu, artinya selama masih mempertahankan KUHP produk regulasi kolonial sesungguhnya kita tak akan pernah merasakan hidup dengan sepenuhnya di zaman sekarang.
Sedikit mengulas tentang perbedaan antara KUHP Nasional dengan KUHP produk regulasi kolonial. Hal cukup mencolok ada pada Buku I KUHP produk regulasi kolonial yang sudah berumur kurang lebih 220 tahun ia diciptakan untuk menjadikan Hukum Pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam dimana jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana maka ia akan dibalas setimpal dengan apa yang telah ia perbuat, sedangkan pada era modern ini lahir KUHP Nasional yang bersifat new parade in criminal law in the world dan berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif baik untuk korban serta pelaku tindak pidana.
Kemudian dalam Buku I KUHP Nasional pada ketentuan umum sangat kental sekali nuansa atau semangat untuk menggeser nilai-nilai kolonial, dalam hal ini sebagai contoh pada Buku I KUHP Nasional menuangkan beberapa kategori pedoman atau parameter dalam menjatuhkan pidana artinya Hakim dalam menjalankan tugas serta fungsi independensi profesinya dibatasi dengan pertimbangan dari segi keadilan dan kemanusiaan. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan KUHP produk regulasi kolonial yang tidak sama sekali memiliki pedoman pemidanaan pelaku kejahatan, dimana Hakim bekerja tak jauh sekadar mesin penghukum. KUHP Nasional juga mengadopsi Radbruch Formula yang di dalamnya bukan hanya tertuang kepastian hukum namun juga terkandung keadilan serta kemanfaatan, lagi-lagi hal ini sangat berbeda dengan KUHP produk regulasi kolonial yang beraliran klasik dengan ciri asas legalitas dan bersifat legalistik kaku.
Sebagai penutup sudah seharusnya masyarakat terutama para akademisi serta praktisi hukum dapat memaknai lebih lanjut kandungan daripada KUHP Nasional, sebab benar ada beberapa pasal yang cukup berpengaruh terhadap kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat di depan umum padahal itu telah dijamin oleh konstitusi. Karenanya para akademisi serta praktisi hukum mesti jeli sebelum memberikan pandangan atau tafsir terkait lahirnya KUHP Nasional ini, jangan sampai akademisi atau penegak hukum malah menciptakan pandangan-pandangan impulsif seperti hal nya memukul rata seluruh pasal KUHP Nasional itu sebagai produk hukum gagal, hal seperti inilah yang cenderung dapat berefek spontan menyebabkan kekeliruan pemahaman di masyarakat luas dan berpotensi besar menimbulkan dampak negatif pada setiap proses legislasi menuju pembaharuan hukum Republik Indonesia.[*]