Oleh: Prijanto Soemantri, Pengamat Masalah Ibukota Jakarta
SuaraJakarta.co, OPINI – Kodam Jaya, bagian dari TNI, memiliki fungsi Pembinaan Teritorial. Pembinaan Teritorial atau Binter, masuk dalam operasi selain perang, yang hakikatnya membantu Pemerintah. Bantuan tersebut harus memiliki korelasi dengan pengelolaan potensi pertahanan menjadi kekuatan pertahanan, sesuai peraturan perundangan.
Sedangkan Polda Metro Jaya, bagian dari Polri, memiliki tugas antara lain mengayomi masyarakat, menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak asasi manusia serta menjamin kepastian berdasarkan hukum. Itu semua merupakan bagian Tri Brata dan Catur Prasetya Polri, pedoman yang dijunjung tinggi oleh setiap insan Polri.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Ahok nomor 178/2015, taman BMW di Jakut akan dieksekusi pada 7 Oktober 2015 , dalam rangka pengamanan aset. Gubernur minta bantuan 60 prajurit TNI dan 310 personil POLRI patut disesalkan. Pasalnya, obyek masih bermasalah. Taman BMW belum atau bukan aset Pemprov DKI, tetapi baru klaim sepihak, yang dokumennya sangat lemah dari sisi hukum.
Bukti taman BMW tersebut bermasalah (1) pada 1 Juli 2014 saudara Imam Turmuzi dari Dumas KPK dihadapan para pengunjuk rasa, menyatakan data cukup dan sebagai kasus berindikasi korupsi besar (2) LHP BPK pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun2014, taman BMW masuk salah satu temuan BPK di samping kasus pembelian tanah RS Sumber Waras yang berindikasi kerugian daerah Rp. 191 M lebih.
Kalau toh, Pemprov DKI memiliki dokumen BAST 2007 sebagai penyerahan kewajiban fasos fasum dari PT Agung Podomoro itupun diduga bodong. Kebodongan BAST 2007 menjadi kuat setelah Pemprov DKI menyertifikatkan taman BMW dengan dokumen lain. Sertifikat itupun cacat hukum, karena sertifikasi dengan SK Hak Pakai 2003 yang sudah gugur demi hukum dan hasil konsinyasi yang letaknya bukan di Kelurahan Papanggo.
Walaupun Kodam Jaya dan Polda MJ mendapatkan hibah puluhan bahkan ratusan milyard, rakyat yakin tidak sertamerta keduanya membebek atas permintaan Pemprov DKI. Pangdam Jaya jelas akan mencermati apakah bantuan pasukannya tersebut dalam konteks pengelolaan potensi kekuatan pertahanan? Adakah pemberian bantuan tersebut dapat merusak atau memperkokoh Kemanunggalan TNI – Rakyat sebagai kekuatan pertahanan? Apakah bantuan pasukan tersebut melanggar peraturan tentang bantuan operasi?
Sejatinya pelibatan bantuan TNI kepada pemeritah daerah tidaklah sembarangan. Hal ini yang perlu difahami Gubernur. Pemberian dana hibah adalah uang dari rakyat, bukan uang pribadi Gubernur. Jadi Gubernur tidak bisa dengan seenaknya menggunakan TNI di wilayah.
Apabila Pangdam Jaya menolak memberikan bantuan dalam kegiatan yang dinilai bertentangan dengan Delapan TNI Wajib, hendaknya tidak dimaknai sebagai tidak balas budi. Pangdam Jaya tidak bisa membebek hal-hal yang tidak berlandaskan hukum, merugikan, menakuti dan menyakiti hati rakyat. Apalagi uang hibah tersebut hakikatnya dari rakyat.
Pelibatan TNI dalam kegiatan eksekusi berkekuatan hukum saja, hanya diijinkan jika eksekusi tersebut, obyek yang dieksekusi ada anggota TNI. Hal ini dilaksanakan dalam fungsi Gakkumplin Tatib Prajurit TNI, yang dilaksanakan oleh Garnisun bukan Kodam Jaya. Jika obyek tidak ada unsur TNI, pengerahan TNI tidaklah dibenarkan.
Padahal, idak ada indikasi anggota TNI ada di dalam taman BMW ataupun oknum TNI yang terlibat. Di dalam taman BMW hanya rakyat kecil yang hidupnya susah. Ada 384 jiwa ber KTP DKI dan 195 non KTP DKI. Jadi, mengapa Gubernur mesti minta TNI ikut dalam eksekusi? Gubernur hendaknya memahami tugas TNI, dan tidak merusak sendi-sendi Kemanunggalan TNI-Rakyat.
Bagi Polisi, jajaran Polres Jakut sudah memiliki dokumen dan memahami kasus taman BMW masih dalam masalah. Gugatan sertifikasi oleh PT Buana masih ditingkat kasasi. Gugatan keperdataan oleh rakyat masih ditingkat banding. Dari LHP BPK pada Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, masuk temuan BPK. Sedangkan di KPK, walaupun belum resmi sudah ada pernyataan dari Dumas KPK ada indikasi korupsi yang besar.
Karena itulah rakyat yakin, baik TNI maupun Polisi tidak akan membebek, walau keduanya menerima dana hibah. TNI akan mampu memilah apakah bantuan eksekusi masuk Pembinaan Tertorial atau bukan. Pangdam Jaya pasti punya kalkulasi bahwa keikutsertaan dalam eksekusi taman BMW bukanlah ranah Binter dan bisa merusak sendi-sendi Kemanunggalan TNI- Rakyat.
Sedangkan Polisi, tentu tidak ingin menciderai fungsi dan citranya dalam mengayomi rakyat, menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak asasi manusia serta menjamin kepastian secara hukum. Tri Brata dan Catur Prasetya Polri tentu akan tetap dijunjung sebagai pedoman dalam tugasnya. Karena rakyat sangat mengharapkan hal tersebut. Insya Allah.