SuaraJakartaCo, Jakarta — Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat dan dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem industri musik Indonesia. Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menilai ketidakjelasan sistem, tumpang tindih kewenangan, serta minimnya keterlibatan pencipta telah menciptakan krisis kepercayaan yang berdampak langsung pada distribusi royalti.
Inisiator GARPUTALA, Ali Akbar, menyatakan bahwa persoalan royalti saat ini bukan semata konflik administratif antar-lembaga, melainkan masalah struktural yang berisiko melemahkan posisi pencipta sebagai fondasi utama industri musik.
“Ketika pencipta tidak lagi menjadi pusat dalam sistem, maka yang terjadi bukan hanya keterlambatan pembayaran, tetapi kerusakan ekosistem secara menyeluruh,” kata Ali dalam keterangannya.
Pencipta Dinilai Terpinggirkan dalam Sistem
Ali menilai selama ini tata kelola royalti lebih banyak dikendalikan oleh lembaga, sementara pencipta justru berada di pinggir proses pengambilan keputusan. Kondisi tersebut, menurutnya, melahirkan ketidakpastian hukum, distribusi yang tersendat, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan, pencipta lagu bukan sekadar penerima manfaat, melainkan subjek hukum utama dalam sistem hak cipta. “Jika pengelolaan diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki relasi langsung dengan karya, maka keadilan bagi pencipta menjadi sulit diwujudkan,” ujarnya.
“Royalti Tak Bertuan” Dinilai Cerminkan Lemahnya Sistem
GARPUTALA juga menyoroti narasi “royalti tidak bertuan” yang belakangan muncul di ruang publik. Ali menilai istilah tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan, karena setiap karya musik memiliki pencipta yang sah.
“Jika royalti tidak tersalurkan, itu masalah pendataan, distribusi, dan transparansi. Bukan karena karyanya tidak punya pemilik,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan skema blanket license untuk pemutaran musik di hotel, restoran, dan kafe sejatinya tidak membuka ruang bagi istilah royalti tanpa pemilik. Namun, tanpa sistem pencatatan dan distribusi yang akurat, skema tersebut justru berisiko merugikan pencipta.
Dampak Kebijakan LMKN Dinilai Merugikan Pencipta
Ali juga mengkritisi pencabutan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilainya tidak disertai dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah berdampak nyata terhadap terhentinya penarikan dan distribusi royalti.
“Yang paling terdampak bukan lembaga, tapi pencipta. Ini menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan institusional atau sekadar tafsir personal, seraya menekankan bahwa kebijakan publik harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
GARPUTALA Siap Ajukan Solusi ke Presiden
Melihat kompleksitas persoalan dan minimnya respons dari kementerian terkait, GARPUTALA menilai intervensi Presiden RI menjadi langkah strategis untuk menghentikan kekacauan dan melakukan pembenahan menyeluruh.
Ali mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan aspirasi ke Kementerian Hukum dan Badan Legislasi DPR, namun belum memperoleh hasil yang diharapkan. Karena itu, GARPUTALA berencana mengajukan proposal reformasi sistemik langsung kepada Presiden.
“Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan konflik, tetapi membangun tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pencipta sebagai pemilik sah karya,” kata Ali.
Selain itu, GARPUTALA juga mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan pencipta agar mereka tidak terus berada dalam posisi lemah. “Royalti bukan bantuan, melainkan hak. Sistem harus memastikan hak itu benar-benar sampai kepada penciptanya,” pungkasnya.

