Kasus Kuota Haji 2024, LBH GP Ansor Jabar Soroti Aspek Kebijakan

SuaraJakartaCo, Bandung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat memberikan pandangan hukum terkait dinamika penanganan kasus kuota haji 2024. LBH GP Ansor menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif dalam kerangka kebijakan dan hukum administrasi pemerintahan.

Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan mengatakan, kebijakan penyelenggaraan ibadah haji berada dalam kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-undang memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk mengambil kebijakan strategis dalam penyelenggaraan haji, termasuk ketika dihadapkan pada kondisi tertentu seperti adanya kuota tambahan,” ujar Gugun dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Menurut Gugun, dalam praktik pemerintahan, kebijakan yang diambil pejabat publik tidak terlepas dari mekanisme diskresi. Diskresi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa diskresi merupakan instrumen hukum yang sah dan dilekatkan oleh peraturan perundang-undangan, selama digunakan untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

LBH GP Ansor Jawa Barat juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menilai kebijakan publik agar tidak langsung disamakan dengan perbuatan melawan hukum. Menurut Gugun, perbedaan tafsir atau pendekatan kebijakan seharusnya lebih dulu ditempatkan dalam ranah evaluasi administratif.

“Pendekatan hukum administrasi penting dikedepankan agar kebijakan publik tetap dapat dievaluasi secara objektif dan proporsional,” katanya.

Dalam keterangan nya, Gugun menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencatat sejumlah capaian positif. Salah satunya adalah efisiensi anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar, serta tingkat kepuasan jemaah yang tinggi.

Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024 tercatat sebesar 88,20 persen, yang masuk dalam kategori sangat memuaskan.

Lebih jauh lagi, LBH GP Ansor Jawa Barat berharap proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan berimbang, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum. Gugun menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan perlu berjalan seiring demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendorong agar setiap persoalan kebijakan disikapi secara proporsional, sehingga kepentingan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji, tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles