Harun, Wajah Suram Demokrasi Kita

Oleh: Arie Mufti

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pilpres 2019 adalah persemaian demokrasi, jalan damai menyampaikan aspirasi politik. Emak-emak berpartisipasi aktif dan progresif, tingkat partisipasi pilpres diklaim naik.

Namun disaat yang bersamaan partisipasi penyampaian pendapat publik mengalami tantangan, dimomen unjuk rasa 22 mei, kekerasan baik dari sebagian massa, dan aparat memuncak. Para demonstran banyak yang terluka, ditangkap bahkan berujung kematian.

Berkembang wacana dikotomi sekaligus asosiatif, seakan pengunjukrasa adalah perusuh, namun eskalasi kekerasan yang diikuti hilangnya nyawa menjadi ancaman nyata masa depan demokrasi kita. Tewasnya Harun seorang anak dibawah umur, karena kekerasan, pemukulan dan penembakan membuka mata kita, bahwa keadilan dan hak asasi perlu penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Apalagi Warga negara bukanlah kriminal, konstitusi menjamin hak-hak warga negara sebagai individu ataupun bersama-sama mengutarakan pendapatnya. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 UUD Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain dalam konstitusi, hak menyampaikan pendapat juga dipertegas dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

BACA JUGA  Politik Seimbang, Cita-cita Reformasi

Hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 18 ayat 1 dan 2: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

Dari sisi pemerintah, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk:

  • melindungi hak asasi manusia;.
  • menghargai asas legalitas;
  • menghargai prinsip praduga tidak bersalah;
  • menyelenggarakan pengamanan

Amnesty International menyampaikan pernyataan terkait aksi 22 Mei, agar pihak keamanan harus menahan diri untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan maupun mengintimidasi para pengunjuk rasa.

Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum di antaranya menentukan bahwa pendekatan tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu dan penggunaan kekerasan haruslah proporsional sesuai dengan tujuan hukum.

Dalam pelaksanaaannya, khusus anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perkap No.1 Tahun 2009.

BACA JUGA  Sekadar Mengamati Video Sadis 23 Mei

Penggunaan senjata api diatur di TAHAP 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Seperti tercantum dalam Buku Panduan Tentang Hak Asasi Manusia Untuk Anggota Polri, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Tugas Umum. Dinyatakan bahwa respon aparat berupa tindakan mematikan adalah tindakan jika aksi massa bentuknya adalah agresi bersenjata.

Asas proporsionalitas yang tercantum dalam Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan, mengatur penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau responnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.

Banyak pertanyaan butuh kejelasan jawaban, sejauh mana tanggung jawab aparat pada kematian para korban? apakah para korban benar-benar melakukan agresi bersenjata yang mengancam keamanan? apakah ada pihak bersenjata lain yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan seperti disampaikan di salah satu rilis?

Dari rekaman audio visual beberapa video yang beredar, keterangan saksi-saksi, dan fakta bahwa telah jatuh korban bahkan anak dibawah umur, maka harus ada investigasi yang adil dan transparan, bukan saling tudinng apalagi klaim mendadak sepihak. Upaya terbaik untuk menjamin tegaknya hukum, dan kesinambungan demokrasi kita kedepan. [•]

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles