Site icon SuaraJakarta.co

Gubernur Ahok dan Tersangka Ala KPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama . (Foto: Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Oleh: Prijanto Soemantri, Pengamat Masalah Ibukota Jakarta

SuaraJakarta.co, OPINI – Mengikuti perilaku dan ucapan Ahok, menjadi ingat komentar dua tokoh media ketika talkshow di televisi Berita Satu. Bukan Ahok jika tidak membuat pernyataan kontroversial. Teriak-teriak dulu, lalu minta maaf jika tahu salah, komentar tokoh media tersebut. Betapa tidak? Ketika LHP BPK 2014 menemukan ketidakpatuhan atas aturan dan 38 temuan dengan nilai Rp. 2 trilyun lebih, Ahok marah besar.

Apalagi adanya indikasi kerugian daerah Rp. 191 M lebih atas pembelian tanah RSSW yang diduga melibatkan dirinya. Ahok secara membabi buta menuduh ada pejabat BPK yang tidak menyukai dirinya. Emosinya tidak terkontrol. Marahnya tidak terukur, sampai menuduh tingkat kebersihan pejabat di BPK. Ahok lupa, pemeriksaan tersebut memang tugas BPK.

Pada 23 Nov 2015, tantangan Ahok kepada BPK untuk memeriksa dirinya menjadi kenyataan. Pemeriksaan tersebut sebagai puncak pemeriksaan oleh tim audit investigasi BPK atas kasus pembelian tanah RSSW. Sebelum pemeriksaan, Ahok pun marah-marah soal peliputan. Selesai pemeriksaan baru sadar dan minta maaf atas perilakunya.

Selesai melakoni pemeriksaan, Ahok memberikan komentar “gila ternyata administrasi Pemprov DKI amberadul”. Tanpa disadari, hal itu sama dengan mengumpat dirinya. Tertib adminstrasi dan tertib apapun di Pemprov DKI merupakan tanggung jawab Gubernur. Akhirnya rakyat menjadi tahu, jika di era sebelumnya tertib laporan keuangan mendapat predikat WTP sekarang WDP menjadi wajarlah. Bagaimana tidak jeblok nilainya, wong Gubernurnya saja tidak tahu apa-apa.

Selang beberapa waktu kemudian, pernyataan Gubernur Ahok sangat mengejutkan banyak orang. “Akan saya lawan jika ada oknum KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka”. Ahok sangat bersemangat dan bangga mengatakan dirinya ditakdirkan bisa melawan oknum-oknum berbagai institusi di republik ini. Ahok sangat emosional. Ahok memiliki pemahaman keliru atas makna tersangka dari KPK.

Ahok tidak faham, setatus tersangka yang diberikan oleh KPK, bukan ditentukan oleh seorang oknum. Setatus tersangka ala KPK merupakan keputusan kolektif dari pimpinan KPK. Keputusan diberikan setelah dalam penyelidikan ditemukan dua atau lebih alat bukti, walaupun mungkin belum diperiksa. Karena itulah, ketika tersangka sudah masuk penyidikan tidak ada SP3.

Keputusan sebagai tersangkanya seseorang oleh KPK adalah keputusan institusi. Bukan keputusan oknum. Karena itulah, pernyataannya : “KPK menetapkan si Congkak sebagai tersangka”. Jadi untuk apa Ahok mesti teriak akan melawan oknum KPK? Ahok mencari perhatian dan minta dukungan karena dirinya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum?

Bagi yang memahami hukum, ketika LHP BPK bicara bahwa pembelian tanah RSSW oleh pemprov DKI tidak sesuai UU No 19/2012, Perpres No 71/2012 dan Permendagri No 13/2006, pasti pertanyaan tim audit investigasi kepada Ahok seputar itu. Artinya, bisa jadi Ahok tahu bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dugaan ini diperkuat pernyataan Ahok, bahwa dirinya seperti mendapat kuliah dari para auditor, setelah diperiksa selama 9 jam.

Andaikan dugaan tersebut benar, sebaiknya tidak perlu mengeluarkan ancaman akan melawan oknum KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ancaman tersebut tidak akan berbuah apa-apa. Justru rakyat mentertawakan, karena seorang Gubernur tidak faham tersangka ala KPK. Tersangkanya ala KPK adalah keputusan insitusi yang bersifat kolektif, bukan keputusan oknum.

Sebagai orang yang pernah mendukung saat Pilkada DKI 2012, saya ingin menyarankan kepada Gubernur untuk sabar dalam membela diri. Toh sampai sekarang belum ada penetapan sebagai tersangka. Bukankah Gubernur Ahok ketika Wagub pernah mengatakan “Kita tidak boleh taat pada ayat-ayat suci. Kita taat pada ayat-ayat konstitusi”. Nah, inilah saatnya Gubernur untuk taat kepada ayat-ayat konstitusi.

Exit mobile version