Oleh: Pak Batara Hutagalung, Ketua serta Pendiri KUKB
Setelah dijatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap ahok atas pidana penistaan agama, beberapa negara menuding Indonesia sebagai negara pelanggar HAM, diskriminatif, rasialis dsb., dan mendesak pemerintah RI agar ahok dibebaskan.
Kemarin tgl. 10.5 parlemen belanda bahkan mendesak menlunya, Bert Koenders agar mendorong Uni Eropa mengeluarkan pernyataan untuk pembebasan ahok.
Belanda dan sekutunya kelihatannya mengidap “AMNESIA SEJARAH”.
Di Eropa, setelah timbulnya perpecahan di kalangan agama kristen (saya beragama kristen), mereka yang keluar dari gereja Katolik dibunuh dengan kejam. Bahkan banyak yang dibakar hidup2 di tengah pasar.
Di bawah ini adalah artikel yang saya posting tanggal 10 Desember 2016, pada “HARI HAM SEDUNIA”.
===================
OMONG KOSONG MENGENAI HARI HAM SEDUNIA.
Catatan Batara R. Hutagalung
Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).
(Nama “Utang Kehormatan” adalah karena hingga saat ini, 11 Mei 2017, BELANDA TIDAK MAU MENGAKUI DE JURE KEMERDEKAAN RI 17.8.1945)
Perang Dunia II berakhir pada 15 Agustus 1945. Tanggal 24 Oktober 1945 didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tanggal 10 Desember 1948 PBB mencetuskan yang dinamakan Pernyataan Umum PBB Mengenai HAM (UN Universal Declaration of Human Rights).
Tanggal 10 Desember dinyatakan sebagai “Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.”
Sangat ironis, kalau melihat, bahwa pada waktu itu, puluhan Negara masih dijajah oleh Amerika dan sekutunya.
Setelah menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi agresi militer dari belanda yang dibantu oleh sekutunya, yang adalah para pemenang Perang Dunia II.
Indonesia melawan ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command).
Negara-negara penjajah tidak pernah menghiraukan semua perjanjian-perjanjian internasional.
Belanda dan sekutunya melanggar Konvensi-konvensi internasional yang mereka buat, mengenai tata-cara perang darat dan perlindungan terhadap penduduk sipil di masa perang, sebagaimana tertuang dalam Law and Custom for War at Land dalam Konvensi Den Haag tahun 1897yang diperkuat dengan Konvensi Den Haag tahun 1904.
Slogan “Rights for selfdetermination of people” (Hak bangsa-bangsa menentukan nasib sendiri) yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden AS Woodrow Wilson tahun 1918 dan diperkuat oleh Presiden AS dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill dalam Piagam Atlantik (Atlantic Charter) tahun 1941, juga hanya janji-janji kosong untuk kemerdekaan jajahan mereka, ketika dunia digoncang oleh Perang Dunia ke I dan ke II.
Pernyatan ”Hak Bangsa-Bangsa Menentukan Nasib Sendiri” diadopsi dalam Preambul PBB.
Kenyataannya:
Ketika Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaannya, belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan dan melancarkan agresi militer secara besar-besaran.
Pada 10 Desember 1948, Belanda ikut menanda-tangani Pernyataan Umum PBB mengenai HAM.
Boleh dikatakan, bahwa tinta untuk menanda tangani belum kering, sembilan hari kemudian, pada 19 Desember 1948, belanda melancarkan agresi militernya yang terbesar terhadap Negara Republik Indonesia yang MERDEKA DAN BERDAULAT.
Di masa agresi militer tersebut, di Jawa dan Sumatera tentara belanda membantai puluhan ribu penduduk sipil (non – combatant) tanpa proses hukum, a.l. pada bulan Januari – Februari 1949, sekitar 1.500 pemuda di Kranggan/Temanggung, yang ditemui di jalan, langsung ditembak mati, atau diseret ke Kali Progo dan ditembak di jembatan, kemudian jasadnya dilempar ke Kali Progo, sehingga hanyut ke laut, karena waktu itu musim hujan.
Pada 5 Januari 1949 di Rengat, Provinsi Riau, sekitar 2.500 penduduk dibantai oleh tentara belanda.
Di antara korban ada Bupati Toeloes, ayahanda dari pujangga Chairil Anwar.
Gencatan senjata disepakati pada 10 Agustus 1949 pukul 24.00. Namun di pagi hari tanggal 11 Agustus, tentara belanda membantai dengan kelewang sekitar 20 orang di kota Solo. Selain kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, ini juga pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata yang difasilitasi oleh PBB.
Semua ini terjadi setelah belanda menandatangani Pernyataan Umum PBB mengenai HAM.
Dalam upaya belanda menjajah RI, belanda dibantu oleh 3 divisi tentara Inggris dan 2 divisi tentara Australia. AS melatih sekitar 150.000 wajib militer belanda dan memberikan perlengkapan perang.
Selama agresi militer belanda dan sekutunya di RI antara tahun 1945 – 1950, diperkirakan sekitar SATU JUTA RAKYAT INDONESIA TEWAS DIBANTAI TANPA PROSES HUKUM.
Bulan April 1955 atas prakarsa RI, diselenggarakan Konferensi Asia – Afrika (KAA). Pada waktu itu hadir hanya 29 negara. Pada peringatan KAA ke 50 tahun 2005, hadir lebih dari 90 negara.
Artinya, sekitar 60 (!) Negara setelah adanya Pernyataan Umum PBB mengenai HAM pada 10 Desember 1948, masih di bawah penjajahan para penanda-tangan deklarasi HAM PBB tersebut.
Berbagai contoh kekejaman para penjajah ketika rakyat jajahan memberontak, seperti yang terjadi di Kenia tahun 1960 dan di Aljazair.
Negara-negara mantan penjajah yang sekarang “mengajarkan HAM”, kelihatannya mengidap AMNESIA SEJARAH.
Selama RATUSAN TAHUN negara2 tersebut menjadi PEDAGANG BUDAK dan PEDAGANG CANDU (OPIUM).
BELANDA SEBAGAI PEDAGANG BUDAK TERBESAR, SELAMA RATUSAN TAHUN DI WILAYAH JAJAHANNYA, BEKERJASAMA DENGAN CINA DALAM PERDAGANGAN BUDAK DAN PERDAGANGAN CANDU (OPIUM).
PRIBUMI, yang diperjual-belikan sebagai BUDAK DI NEGERI SENDIRI, TIDAK MEMPUNYAI HAK APAPUN!*
Sekarang, untuk berbagai hal yang terjadi di Indonesia, Indonesia dituding oleh negara2 mantan penjajah sebagai pelanggaran HAM ”
Ironisnya, banyak “aktifis HAM” Indonesia belajar mengenai HAM dari Negara-negara mantan penjajah, ikut-ikutan menuding negaranya sendiri sebagai Negara pelanggar HAM versi mantan penjajah.
Republik Indonesia telah lebih dahulu dari PBB menerapkan HAM, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 YANG DISAHKAN PADA 18 Agustus 1945.
SUDAH WAKTUNYA MEMBONGKAR SEMUA KEJAHATAN BELANDA DAN SEKUTU SERTA ANTEK2NYA SELAMA MASA PENJAJAHAN DI NUSANTARA DAN SELAMA AGRESI MILITER DI REPUBLIK INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950, AGAR MEREKA BERHENTI MENGAJARI BANGSA INDONESIA MENGENAI HAM!. Justru merekalah yg harus belajar HAM kpd NKRI