SuaraJakarta.co,JAKARTA – Warga penghuni Rumah Susun (Rusun) Dakota RW 011, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat menolak pasamangan tiang pemancang tower 32 lantai yang akan dilakukan pada 21 April mendatang.
Pasalnya, penolakan warga penghuni rusun ini,diungkapkan saat jajaran Perum Perumnas menggelar sosialisasi yang pertama kali di halaman kantor RW 011, Rabu (05/04/2017) malam.
“Pokoknya kami menolak, dengan pemasangan tiang pancang yang akan dilakukan Perumnas pada tanggal 21 April nanti,” cetus Supriyanto.
Ia pun menilai, pihak Perumnas terlalu cepat mengambil keputusan, tanpa melalui tahapan-tahapan solialisasi berikutnya sesuai Undang-undang untuk mensosialisasikan kegiatan revitalisasi Rusun Dakota.
Penolakaan tersebut juga dilontarkan, Yusmar, kita masih betah di rusun ini, kalau begini, Perum Perumnas memaksakan kehendak patut diduga ada pihak ke tiga yang menunggangi. Minimal satu tahun untuk kegiatan sosialisasinya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Bidang Hukum dan Pertanahan Heri Irwanto menjelaskan, rusun hunian Vertikal yang akan dibangun ini berlantai 32, dengan jumlah 5 tower yang akan didirikan di lahan A1-A3 dengan tahapan sementara 3 tower. Sedangkan, warga penghuni akan di relokasi di rusun Pademangan.
“Rusun ini sudah 20 tahun harus diperbaiki kelayakan sesuai dengan UU perumahan dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang di keluarkan Presiden RI dalam pencanangan 1.000 tower pertahun, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkapnya.
Ia menambahkan, Perumnas juga menjamin untuk pemindahan maupun fasilitas lainnya seperti peningkatan kwalitasnya.diantaranya, para pemilik rusun yang sah akan diganti rusun baru dengan luasan yang tidak kurang dari type semula, tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses tersebut.
Sementara itu, kegaduhan saat dialog tanya jawab antara penghuni dengan pihak perumnas memanas, lantaran dalam memberikan penjelasan rencana tersebut, seluruh warga yang hadir menolak.
“Penolakan dari warga penghuni rusun, karena tidak ada kesepakatan dan kesepahaman. Misalnya seperti dampak sosial maupun perekonomian warga rusun yang sudah direncanankan pada bulan puasa dan Hari raya Idul Fitri nanti,” ungkap Deni. Ia juga mengaku kecewa, lantaran pihak perumnas tidak dapat membacakan hasil notulen, setelah menutup acara sosialisasi revitalisasi tersebut.
Pertemuan sosilisasi tersebut dihadiri, Kapolsek, Danramil, Camat Kemayoran, Herry Purnama, Lurah kebon Kosong, jajararan Perum Perumnas, Notaris dan Pengamat Perkotaan dan Tata Ruang, Yayat Supriyatna.
Yayat mengatakan, jika terjadi penolakan dari warga penghuni, ini merupakan hal yang wajar, secara pysicologis mereka kaget.
“Perpres yang di limpahkan kepada Perum Perumnas harus dikaji ulang terkait mekanisme proses revitalisasi rusun. Penundaan merupakan langkah yang sepatutnya dilakukan. Sehingga pada dialog berikutnya bisa berjalan dengan baik. Dan warga akhirnya memahami realokasi, Namun demikian, keputusan pihak perumnas tidak bisa diambil cepat, sebelum warga mengerti tentang perubahan tata ruang dan peruntukan kualitas kawasan,” jelasnya.
Camat Kemayoran Herry Purnama mengatakan, proses sosialisasi ini harusnya dilakukan pihak perumnas secara bertahap. “Penolakan warga terhadap revitalisasi rusun karena lemahnya sosialisasi. “Wajar saja warga panik dan kaget. karena persoalan ini bukan hanya pada realokasi, tapi dampak sosial dan perekonomian warga” singkatnya. (Van)