Pejabat Kepulauan Seribu Harus Putra Daerah.
Jakarta – Salah satu dari enam Wilayah Administrasi DKI Jakarta adalah Kepulauan Seribu. Wilayah yang terdiri dari beberapa pulau itu terletak terpisah dengan wilayah administrasi lainnya. Meski terdiri dari beberapa pulau, Kepulauan Seribu hanya dihuni oleh sekitar 20.000 jiwa.
“Kita bukan hanya meilhat jumlah, kita kesana (Kepulauan Seribu) bukan hanya untuk meraup suara. Kita ingin memberikan keadilan. Warga Kepulauan Seribu membutuhkan keadilan,” kata Calon Gubernur DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid di Dermaga 7 Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/6) pagi.
Seperti diketahui, Pasangan Cagub Cawagub Hidayat-Didik J Rachbini hari ini akan berkampanye di Kepulauan Seribu dalam rangka Pemilukada DKI Jakarta yang akan digelar 11 Juli mendatang.
Cagub nomor urut 4 Hidayat menuturkan banyak warga Kepulauan Seribu yang mengeluhkan para pejabat Kepulauan Seribu. Sebagian besar pejabat Kepulauan Seribu banyak yang tidak berdomisili di Kepulauan Seribu. Banyak dari mereka yang tinggal di Jakarta. Hal ini membuat pelayanan kepada warga tidak optimal.
“Ke depan pejabat Kepulaan Seribu harus putra daerah, harus berasal dari Kepulaun Seribu. Pejabat Kepulauan Seribu harus siap 24 jam melayani warganya. Oleh karena itu harus tinggal di Kepulauan Seribu,” terang Hidayat.
Hidayat juga menuturkan, kantor perwakilan pemerintahan Kepulauan Seribu yang ada di Jakarta harus ditutup dan dipindahkan ke Kepulauan Seribu. Hidayat ingin pejabat Kepulauan Seribu benar benar full berada di Kepulauan Seribu untuk melayani warganya.
“Kita akan tutup itu. Jadi berkantornya di Kepulauan Seribu sana,” pungkas Hidayat. [SJ]