Warga DKI Harus Pakai Masker saat di Luar Rumah atau Denda 250 Ribu!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Soal aturan denda bagi warga yang keluar tak pakai masker.

“Kami di Jakarta telah memproduksi 20 juta masker untuk seluruh warga. Jadi warga sudah mendapatkan 2 masker, dan mulai awal Juni kita akan menerapkan denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” ungkap Anies.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

Disamping itu, Dewan Kota Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani sangat mendukung kebijakan Gubernur Anies.

Ardy menyebut penggunaan masker sangat penting dan efektif untuk menghindari penyebaran virus Corona.

“Pakai masker itu sangat membantu mengkarantina wajah, agar saat batuk droplet tidak keluar. Bila semua orang disiplin memakai masker, potensi penyebaran virus bisa dibatasi.” Jelas Ardy

Anies menyebut menggunakan masker akan menjadi gaya hidup baru setelah pandemi Corona berlalu. Masker akan menjadi budaya baru bagi masyarakat.

“Karena masker menjadi kenormalan baru. Jadi bagian pakaian kita besok. Seperti kita pakai baju ya kita harus pakai masker,” sambung Anies.

Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta: Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah Pasal 4,

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

  • a. administratif teguran tertulis,
  • b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
  • c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

[**]

Related Articles

Latest Articles