Walikota Jakpus Diminta Cek Saluran Air Di Lingkungan Warga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede diminta turun ke wilayah untuk mengecek saluran air ke setiap gang di lingkungan warga. Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Senin 20/03/2017) siang.

Menurut pengamatannya di lapangan, saluran air di pemukiman warga di wilayah Jakarta Pusat masih belum tersentuh. 

Meski pun terdapat endapan sendimen lumpur maupun sampah rumah tangga yang menyatu dengan saluran air. Akibatnya sistem aliran air tidak berfungsi alias binggung. 

“Miris sekali melihat kondisi saluran lingkungan dipemukiman warga, ternyata masih banyak saluran air yang tersumbat dari endapan lumpur maupun sampah. Bisa jadi tidak pernah disentuh. Akibatnya salurannya jadi bingung,” ungkap Victor.

Meski begitu, ia sangat mengapresiasi upaya pembersihan sampah yang dilakukan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

BACA JUGA  Pagelaran 'Kita Indonesia' Akan Terus Digelar Selama Proses Pilkada

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 6 tahun 2016 tentang pembersihan endapan lumpur maupun sampah yang menyebabkan tidak berfungsinya sistem saluran air micro dipemukiman warga merupakan kewenangan pihak kelurahan.

“Saluran air dilingkungan pemukiman warga, pembersihannya merupakan kewenangan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan, sesuai pergub nomor: 6 tahun 2016 tentang tupoksi PPSU,” jelasnya. 

Victor menambahkan, seperti penanganan sarana dan prasarana saluran air diantaranya, perbaikan saluran yang rusak di jalan lingkungan/lokal meliputi monitoring dan laporan pengaduan warga, maupun menyiapkan material yang dibutuhkan, untuk penanganan perbaikan sementara terhadap saluran-saluran yang rusak. 

“Lebar saluran yang bisa diperbaiki PPSU Kelurahan antara 0-0, 6 meter, diantaranya seperti penumpukan sampah atau sendimen dan adanya penyempitan saluran,” paparnya.

Sedangkan, untuk pengurasan saluran, kata Victor, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet dijalan lingkungan/lokal meliputi kegiatan, penanganan pengurasan atau pembersihan sampah pada tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet, tidak termasuk dalam kegiatan yang telah diakomodir kegiatan aspirasi kelurahan dan kecamatan, Sudin/Dinas Sumber daya air. 

BACA JUGA  Walikota Jakpus: Listrik di Rumah, Jangan Asal Colok, Bahaya Kebakaran

“Pengurasan saluran air diutamakan pada saluran lingkungan dengan badan jalan antara 0-3 meter, sampah dari hasil penanganan tersebut juga harus langsung dimasukan ke dalam karung untuk diangkut ketempat pembuangan sampah (TPS) terdekat oleh PPSU,” ungkapnya. 

Jadi sekarang ini, kata Victor setiap Kelurahan itu memiliki tenaga PPSU, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarananya. 

“Wajar saja, kalau warga bertanya kenapa saluran tersebut tidak pernah dibersihkan, lalu dikemanakan karung yang jumlahnya ribuan yang setiap tahunnya disediakan,” tanya Victor. (Van) 

Related Articles

Latest Articles