SuaraJakarta.co, JAKARTA – Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) Usaha NAV Karaoke Keluarga yang beralamat Jalan Boulevard Raya Blok TB-II No 36-38 RT 08/ RW 01 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading diduga tabrak aturan Pergub 57 Tahun 2015. Hal itu terkait cakupan kewenangan penandatanganan sesuai aturan Pergub No 57 tahun 2014 luas tempat usaha 750 meter persegi yang harus ditandatangani Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Disaat itu, Kepala Kantor PTSP Kelapa Gading menandatangani UUG yang diduga berinisial LT pada Tanggal 10 Maret 2015. Kalangan masyarakat Jakarta Utara mempertanyakan Kebijakan yang dilakukan pejabat berinisial LT yang menyalahi aturan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal senada diungkapkan warga Jakarta Utara, Febriyansyah (42 tahun) bahwa kewenangan yang harus diberikan izin UUG dengan luas tempat usaha 750 meter persegi di tingkat Kota PTSP Jakarta Utara bisa dilakukan penandatanganan pejabat berinisial LT di kantor PTSP Kecamatan Kelapa Gading Ini sangat luar biasa.
“Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edi Djunaedi harus menegur dan berikan sangsi kepada pejabat PTSP yang menyalahi aturan Pergub 57 Tahun 2014,” tegasnya kepada SuaraJakarta.co di kantor Walikota Jakarta Utara.
Selain itu, warga Papanggo Tanjung Priok, Deden mengatakan, Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Soni Sumarsono harus memerintahkan Kepala Inspektorat untuk turun ke Jakarta Utara memeriksa Izin UUG menyalahi cakupan kewenangan penandatanganan.
“Aturan kebijakan PTSP dituangkan di Pergub Nomor 57 Tahun 2014 Dan Pergub Nomor 7 Tahun 2016 Tentang jenis serta kewenangan Pelayanan Dan penandatanganan perizinan Dan non perizinan yang mrupakan dasar pegawai PTSP baik didepan Pelayanan maupun di belakang pelayanan PTSP, ” paparnya, Rabu (8/3/2017).
Jika masih ada aturan Pergub Tentang PTSP dilanggar, Kata Deden, oknum tersebut masih gunakan cara-cara permainan masa lalu (Pemalu) dan segera dipindahkan dari PTSP.
Sementara itu, pejabat PTSP yang berinisial LT dihubungi melalui handphone selulernya tidak mau menjawab. (MAN)