SuaraJakartaCo, Jakarta — Universitas Jayabaya menggelar acara International Law Seminar 2026 pada Rabu (21/1/2026) dengan tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age”. Seminar ini membahas tantangan penegakan hukum terhadap kebijakan pemerintah di tengah pesatnya transformasi digital.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya Lantai 5, Jakarta, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai pembicara kunci.
Selain Wamenkum, seminar internasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional dan internasional, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Ketua Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Man Teng Long dari University of Macau.
Pembicara internasional lainnya berasal dari Gulf University Bahrain, NEF Law College India, Youngsan University Korea Selatan, dan Shobi University Jepang. Seminar akan dipandu oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D. dari Universitas Internasional Batam.
Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. mengatakan, digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Namun, menurut dia, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian hukum.

“Digitalisasi sudah merasuk ke seluruh sendi kehidupan bangsa dan negara. Namun regulasi kita belum sepenuhnya siap, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang berujung pada ketidakpastian dan ketidakadilan,” kata Fauzie di Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menegaskan, kekosongan hukum tidak boleh diisi oleh diskresi yang bersifat subjektif tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh menjadi ruang kosong yang kemudian diisi oleh diskresi semata. Negara harus memastikan setiap kebijakan digital memiliki dasar hukum yang jelas agar memberi perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Abdul Latif menilai transformasi digital menjadi momentum krusial dalam pembangunan hukum nasional jangka panjang, terutama terkait peralihan dari tindakan administratif fisik ke sistem elektronik di pemerintahan.

“Kita sedang berada pada fase penting pembangunan hukum nasional. Peralihan dari keputusan tertulis ke sistem elektronik seperti online single submission di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum sepenuhnya terintegrasi,” katanya.
Menurut Abdul Latif, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat yuridis dalam pelayanan publik apabila keputusan berbasis sistem elektronik tidak disampaikan secara tertulis kepada warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang menegaskan bahwa tindakan elektronik tetap harus disampaikan kepada publik. Jika tidak, hak warga negara bisa terabaikan dan pemerintah justru berisiko melanggar prinsip perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan tindakan faktual berbasis sistem digital, melainkan juga harus memastikan adanya tindakan administratif yang bersifat komisioner dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ini, Abdul Latif juga menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat dan pemerintah agar penegakan hukum di era digital tetap menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan keseimbangan perlindungan hukum antara negara dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Universitas Jayabaya terus mendorong penguatan kerja sama internasional serta publikasi ilmiah bereputasi global oleh mahasiswa program doktor.
“Kami mendorong mahasiswa doktor untuk menerbitkan buku dan riset bertaraf internasional. Ini sejalan dengan visi Universitas Jayabaya dalam mempertahankan akreditasi unggul dan mendukung kebijakan internasionalisasi pendidikan tinggi,” ujar Abdul Latif.
Rektor Fauzie berharap, International Law Seminar 2026 tidak hanya bersifat diskursif, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hasil riset dan disertasi mahasiswa harus menjadi kontribusi nyata bagi negara, khususnya dalam menjawab persoalan hukum digital yang hingga kini belum sepenuhnya memiliki regulasi yang memadai,” katanya.
Dalam hal ini, Universitas Jayabaya menargetkan seminar ini menjadi forum strategis lintas negara dalam merumuskan solusi hukum yang aplikatif bagi pembangunan sistem hukum nasional di era digital.

