SuaraJakartaCo— Kasus dugaan tindak pidana yang menimpa tunangan Budiman Tiang, perempuan bernama Velo, kini memasuki proses hukum. Velo resmi melaporkan Direktur PT SUP, Charles, serta legal perusahaan bernama Novian, ke Polda Bali atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada 8 Juli di kawasan Umalas, Bali. Saat itu, Velo hendak memasuki area parkir basement gedung yang kini dikuasai perusahaan terkait. Namun ia justru dihadang sekelompok pria.
Dihadang 20 Pria Mengaku Security
Menurut Ade, sekitar 20 pria yang mengaku sebagai security dan perwakilan perusahaan mencegah Velo masuk. Salah satunya adalah Novian, legal perusahaan yang turut dilaporkan.
“Mereka menghadang, mendorong, mendesak, dan melarang Velo masuk dengan alasan perusahaan tidak mengizinkan. Padahal tidak ada dasar yang jelas,” ujar Ade.
Dalam kericuhan itu, tangan Velo juga sempat dipegang oleh oknum legal perusahaan. Ade mengatakan kondisi tersebut membuat kliennya semakin terpojok dan terintimidasi.
Api Rokok Mengenai Baju Korban
Ade membeberkan salah satu insiden penting yang menjadi dasar laporan pidana. Rokok yang sedang dipegang oknum legal perusahaan itu diduga mengenai lengan baju Velo hingga meninggalkan bekas terbakar.
“Untung saat itu Velo pakai baju lengan panjang. Kalau tidak, kulitnya bisa terbakar dan menimbulkan luka,” kata Ade.
Baju yang terbakar di bagian lengan kini disimpan sebagai barang bukti.
Karena Novian adalah karyawan perusahaan, Ade menegaskan direktur perusahaan—Charles—ikut bertanggung jawab dan turut dilaporkan.
Masuk Kategori Pemaksaan dengan Kekerasan
Ade menyebut tindakan menghadang, mendesak, hingga menyentuhkan rokok menyala ke korban dapat masuk kategori pemaksaan dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP.
“Ini bukan sekadar perbuatan tidak menyenangkan. Ini kekerasan yang berpotensi melukai perempuan,” kata Ade.
Lapor ke Polda Bali dan Komnas Perempuan
Selain ke Polda Bali, Velo juga sudah mengadukan peristiwa tersebut ke Komnas Perempuan. Aduan diterima dan disebut akan segera ditindaklanjuti.
“Komnas sangat responsif. Mereka menyampaikan akan memproses laporan ini,” ujar Ade.
Tidak Ada Permintaan Maaf dari Terlapor
Hingga saat ini, pihak terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik.
“Tunangan Velo, Budiman Tiang, bahkan sudah menelpon Novian untuk meminta klarifikasi. Tapi responsnya tidak ada, apalagi permintaan maaf,” tegas Ade.
Korban Alami Trauma
Insiden tersebut membuat Velo mengalami kecemasan dan trauma. Ia disebut kini takut bepergian sendiri.
“Korban dihadang sekitar 20 laki-laki. Ini tekanan psikologis yang tidak bisa diremehkan,” kata Ade.
Proses Hukum Berlanjut
Ade memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
“Ini bukan cuma soal fisik, tetapi juga soal martabat dan rasa aman perempuan,” tutupnya.

