SuaraJakartaCo– Siang hari pada 30 Juni 2025 menjadi momen yang sulit dilupakan bagi HN. Perempuan yang telah bertahun-tahun beraktivitas di kawasan TCC Batavia Tower, Jakarta Pusat, itu mendadak harus berhadapan dengan rasa sakit dan trauma setelah pecahan kaca jatuh dari lantai atas gedung yang selama ini ia kenal sebagai ruang kerja.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.10 WIB, saat HN baru saja memarkir kendaraannya di area parkir yang digunakan bersama Gedung TCC dan Menara Batavia. Tanpa peringatan, pecahan kaca jatuh dari lantai 46, memaksanya menghindar. Namun serpihan tetap melukai kakinya dan merusak mobil yang terparkir.
Peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga rasa takut yang masih bertahan hingga kini. HN mengaku belum berani kembali ke lingkungan gedung tempat ia bekerja selama sekitar tujuh tahun terakhir.
“Sejak kejadian itu, klien kami masih mengalami trauma dan belum berani kembali ke lokasi,” ujar kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Akibat luka yang dialami, HN harus menjalani perawatan medis dan tidak dapat beraktivitas selama kurang lebih dua pekan. Meski biaya perawatan awal ditanggung, pengalaman tersebut menyisakan kegelisahan tersendiri, terutama terkait rasa aman di ruang publik.
Gamal menuturkan, pada saat kejadian, tidak terlihat adanya penanganan cepat dari manajemen gedung atau petugas keselamatan.
“Dalam kondisi darurat seperti itu, seharusnya ada prosedur tanggap darurat atau petugas K3. Namun klien kami justru dibantu oleh orang yang dikenalnya dan langsung dibawa ke RS Mintohardjo,” kata Gamal.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui jalur mediasi dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, sejak Agustus 2025. Mediasi bahkan sempat dilakukan secara daring pada Oktober 2025. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami berharap ada penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada titik temu, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Gamal.
Sebagai langkah lanjutan, HN memberikan kuasa hukum khusus dengan hak substitusi kepada tim advokat dari Kantor Hukum Pristina & Co Attorney at Law, yang terdiri dari H. Gamal Muaddi, Irma Tutik Dwiningsih, R. Heru Noto Dewo, dan Abdul Kodir Batubara.
Melalui kuasa hukumnya, HN berencana melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Pusat, sekaligus menyampaikan laporan ke instansi teknis terkait guna menyoroti keselamatan bangunan dan sertifikat laik fungsi gedung.
“Bagi klien kami, ini bukan semata soal tuntutan hukum. Ini tentang memastikan keselamatan dan rasa aman bagi siapa pun yang beraktivitas di gedung publik,” kata Gamal.
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim kuasa hukum juga akan menggelar konferensi pers pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 19.00 WIB di Lobby Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Hingga kini, penyebab pasti pecahnya kaca masih dalam pendalaman. Kuasa hukum korban menyebut adanya informasi bahwa insiden serupa diduga pernah terjadi sebelumnya, meski belum diketahui secara pasti penanganannya.

