Transportasi Online Didemo Terus, DPR Minta Pemerintah Ajukan Revisi UU LLAJ

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana meminta pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, atas polemik Transportasi Berbasis Aplikasi yang marak belakangan ini.

Sebab, menurut Yudi, persoalan tersebut mencakup kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Selain itu, Komisi V juga telah memiliki beberapa RUU Prioritas yang harus segera disahkan tahun ini, seperti RUU Jasa Konstruksi.

“Komisi V tidak bisa menginisiasi sebagai inisiatif dari DPR, karena ini menyangkut keterkaitan dengan kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Ini harus pemerintah,” jelas Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3)

Dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah ini, Yudi berharap konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. “Juga, jangan dibiarkan teman-teman yang punya kreativitas dengan aplikasi yang sangat membantu masyarakat itu, distigmakan dengan melanggar hukum,” jelas Yudi.

BACA JUGA  Meski Sudah Ditertibkan, PKL Kembali Berjualan di Monas

Di sisi lain, dengan kemunculan Transportasi Berbasis Aplikasi ini, tambah Yudi, adalah momentum untuk membenahi manajemen badan hukum taksi resmi.

“Taksi juga harus meningkatkan layanan online, secara tarif juga harus kompetitif. Jadi, ini momentum untuk memperbaiki banyak hal,” jelas politisi dari Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi, seperti Uber, Grab, dan Gojek.

Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Menteri Kominfo Rudiantara terkait pemblokiran tersebut.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles