Tidak Hanya UI, Ikatan Alumni UNPAD Dukung Aksi 4 November Besok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selain Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) yang akan terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November besok, Ikatan Alumni UNPAD (IKA UNPAD) mendukung agar pengusutan kasus hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok.

Hal itu sebagaimana disampaikan melalui pesan berantai yang beredar di whatsapp atas nama Kepala Departemen Kajian Stratejik Dr. Yusa Djuyadi dan Ketua Bidang Pengkajian Ilmu dan Kebijakan Publik (BPKIP) UNPAD Indra Kusumah dengan judul “Tegakkan Equality Before The Law! Jaga Kedamaian NKRI”.

Berikut pernyataan lengkap dari Ikatan Alumni UNPAD tersebut.

Sikap Terkait Aksi 4 Nopember 2016:
TEGAKKAN EQUALITY BEFORE THE LAW! JAGA KEDAMAIAN NKRI!

Rencana aksi massa besar-besaran dari berbagai daerah Indonesia yang akan datang ke Jakarta pada hari jumat, tanggal 4 Nopember 2016, telah menyita perhatian masyarakat Indonesia. Aksi serupa merupakan akumulasi dari aksi-aksi di berbagai daerah beberapa pekan terakhir ini yang dipicu oleh statemen Gubernur DKI Jakarta yang diduga melakukan penistaan kitab suci dan sudah dilaporkan ke kepolisian.

Aksi ini semakin membesar seiring dengan anggapan ketidakjelasan proses hukum terhadap kasus tersebut. Ketidakjelasan proses hukum menjadikan spektrum keresahan dan gejolak sosial semakin meluas. Rasa keadilan masyarakat terusik ketika perlakuan hukum terhadap Gubernur DKI dianggap berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku lain dalam kasus serupa.

Padahal konstitusi menjamin Equality before the law berupa asas persamaan di dalam hukum. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Di sisi lain, aksi massa sejatinya merupakan hak yang dijamin konstitusi, UUD 1945 pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Namun pelaksanaannya tentu harus sesuai peraturan, dilaksanakan dengan aman dan tertib, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini BPIKP IKA UNPAD (Bidang Pengkajian Ilmu dan Kebijakan Publik Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran) menyatakan:

1. Menuntut aparat hukum untuk menegakkan equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun di negeri ini yang lebih besar dari aturan hukum dan konstitusi Indonesia

2. Menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan terjaganya kedamaian, ketenteraman, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI

Persatuan Indonesia adalah anugerah yang telah menghantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan. Persatuan Indonesia pula lah yang akan menghantarkan Indonesia mencapai cita-cita nasional.

”Melemahkan persatuan berarti memperkuat musuh, bekerja buat perpecahan berarti bekerja buat musuh” [Bung Karno]

Kadept Kajian Stratejik
DR. YUSA DJUYANDI

Ketua BPIKP
INDRA KUSUMAH

Narahubung:
DR. Yusa Djuyandi 08179242566
Indra Kusumah 0817225952

BACA JUGA  Kekuatan Karakter: Mengubah Tantangan Menjadi Momentum Kebangkitan

Related Articles

Latest Articles