Tidak Hanya Ratna, Warga Jakarta Juga Bisa Ajukan Dana Sponsor ke DKI, Begini Caranya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bagi anda warga Jakarta yang membutuhkan bantuan dana untuk sponsor perjalanan luar negeri, bisa ajukan ke Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi, bahwa warga DKI yang mengajukan dana tersebut haruslah yang bertujuan untuk mewakili Pemprov DKI atau mengharumkan nama Jakarta dan Indonesia, termasuk mempromosikan budaya.

“Boleh saja, sepanjang itu nanti dilihat dia mau mewakili siapa,” ujar Mawardi sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (5/10/2018).

Untuk mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri, kata Mawardi, warga perseorangan atau kelompok bisa berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan bidang mereka.

Warga atau kelompok itu kemudian mengajukan surat permohonan dana sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Biasanya berkoordinasi dengan SKPD di bidangnya, misal soal budaya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Nanti orang yang bersangkutan berkirim surat ke Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur disposisi ke SKPD yang membidangi,” kata dia. Setelah itu, SKPD yang mendapat disposisi dari gubernur akan mengkaji soal permohonan sponsor itu. 

Jika disetujui, SKPD tersebut akan merekomendasikan pemberian dana sponsor itu kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI. Besaran dana sponsor yang diberikan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

“Alokasi anggarannya di Biro Administrasi, semua kan dipusatkan di sana,” ucap Mawardi.

Diketahui, publik belakangan ini sedang ramai atas beredarnya pemberitaan Ratna Sarumpaet yang pergi ke Chile dengan mendapat bantuan dana sponsor dari Pemprov DKI.

Kepergian Ratna itu, dalam rilis yang dijelaskan oleh Pemprov DKI, adalah untuk mengikuti konferensi The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chili, pada 7-12 Oktober 2018 mendatang.

Polemik muncul karena Ratna Sarumpaet sedang dalam sorotan pasca pengakuan dirinya mengabarkan berita hoaks tentang penganiayaan dirinya.

Polisi pun menangkap dan langsung menetapkan status tersangka kepada Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.

Meskipun demikian, Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Arsinto telah menegaskan Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan jauh hari sebelum terjadinya polemik berita hoaks tersebut, yaitu, pada tanggal 31 Januari 2018.

Related Articles

Latest Articles