SuaraJakarta.co, JAKARTA – Terkait Proyek Light Rapid Transit (LRT) Pemprov DKI Tunjuk BUMD, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana mengatakan Pemprov DKI Tidak Bisa Begitu Saja Menunjuk BUMD sebagai Penanggungjawab Pembangunan LRT. “Karena Perpres. No. 38 Tahun 2015 Tidak Bisa dijadikan Dasar Hukum Penunjukan. Terlebih penunjukan itu berimplikasi pada penambahan modal triliunan rupiah dari APBD kepada BUMD terkait,” tegas pria yang akrab disapa Bang Sani pada SuaraJakarta.co
Pernyertaan modal ke BUMD menurut Sani harus mendapatkan persetujuan DPRD karena menyangkut proyek tahun jamak, terlebih pemprov DKI memiliki keterbatasan karena APBD tahun ditetapkan dengan peraturan Gubernur yang membatasi pengalokasian anggaran hanya untuk tahun ini.
Dalam draf awal, Pemprov DKI berencana membangun tujuh koridor LRT sepanjang 108,7 km., antara lain Kebayoran Lama-Kelapa Gading, Tanah Abang-Pulo Mas, Joglo-Tanah Abang, Puri Kembangan-Tanah Abang, Pesing-Kelapa Gading, terusan Pesing-Bandara Soetta, dan Cempaka Putih-Ancol. [Zak]