Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan Pemprov DKI, BPK: Harus Diungkap

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI.

Hal tersebut didasarkan atas beberapa temuan kejanggalan dalam laporan keuangan, khususnya pada semester II Tahun 2014. Selain sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal, pencatatan realisasi belanja operasional tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.

BPK menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya menemukan beberapa masalah pengelolaan sejumlah aset.

“Ada beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban Pemprov DKI,” kata Moermahadi di Gedung Paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagaimana Senin (6/7/2015).

BACA JUGA  Rumah di Kemayoran Banyak Didirikan Tanpa IMB

Permasalahan lainnya yakni pengendalian dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp3,58 triliun belum memadai dan tidak didukung dengan dokumen, sehingga berisiko pada keamanan aset.

Laporan piutang pajak bumi bangunan dan pajak kendaraan bermotor tidak rinci. Pengendalian belanja modal atas paket lelang 85 paket senilai Rp214,29 miliar juga tidak rinci.

Pada semester II 2014, Moermahadi juga menyebut pihaknya menemukan ada 2.909 temuan dengan 6.481 rekomendasi senilai Rp2,65 triliun. Dari total tesebut, 4.453 rekomendiasi senilai Rp565 miliar sudah ditindaklanjuti.

“Sementara 1.178 rekomendasi senilai Rp1,29 triliun belum sesuai rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut,” ujarnya.

Namun demikian, Moermahadi menjelaskan bahwa laporan BPK ini tidak untuk mendiskreditkan institusi yang dipimpin Ahok tersebut. Tapi, jika ada indikasi yang mengarah kepada kerugian negara harus diungkap.

BACA JUGA  Pemprov DKI Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Warga Rusun Marunda

“Pemeriksaan memberi pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap,” ujarnya.

Dikatakan Moermahadi, BPK memiliki standar yang ketat dalam memeriksa laporan keungan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan undang-undang, BPK menggunakan tiga aspek penilaian. Yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi negara, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles