SuaraJakarta.co, JAKARTA – Penyanyi ternama Syahrini hari ini mendatangi Bareskrim Polri sebagai saksi kasus penggelapan uang paket promo umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau yang kerap disapa First Travel.
Di hadapan penyidik polri, Perempuan berusia 37 tahun ini membeberkan kerja sama profesional yang dijalinnya dengan biro perjalanan umrah First tersebut.
Selama 1 jam, para penyidik menanyakan terkait detail biaya umrah beserta perjalanan yang disinyalir di-endorse pihak First Travel.
“Bahwasannya tidak ada yang namanya seperti diberitakan media cetak maupun elektronik (bahwa) selama ini keberangkatan umroh saya di-endorse (pihak First Travel),” ucapnya di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Syahrini mengaku mendapatkan potongan harga 50 persen biaya umrah dengan syarat harus mengunggah foto kegiatannya selama umrah di akun media sosial miliknya.
“Bentuk kerja samanya saya mendapat diskon, saya harus memposting satu kali setiap hari. Ketika saya di Mekkah, Madinah dan Istanbul,” kata Syahrini usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu.
Syahrini diketahui berangkat umrah melalui First Travel dari foto-foto umrah yang dia unggah di akun instagramnya.
Pada Maret 2017, ia pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya. Namun Syahrini berkilah bahwa hanya dia yang mendapat potongan harga umrah. Sementara keluarganya membayar penuh keberangkatan umrah.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (RDB)