Site icon SuaraJakarta.co

Sudin CKTRP Jaktim Tidak Bisa Berbuat Apa-apa Terhadap Bangunan Yang Disegel Namun Masih Diteruskan Pembangunannya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CTKRP) Kota Administrasi Jakarta Timur tidak berani membongkar bangunan yang pernah disegel. Pasalnya, bangunan rumah tinggal yang terletak di Perumahan Palm Indah Blok L kav No 14 Pondok Kelapa, Duren Sawit, melanggar GSB. Izin hanya satu hunian tetapi di lapangan dipecah, sehingga ada dua bangunan dan pekerjaan di lapangan masih tetap berlangsung tanpa peduli ada papan segel.

Pengamat Pembangunan, Febriyansyah menyatakan, pengawasan dan tindakan Seksi CTKRP Kecamatan Duren Sawit dan Sudin Citata Jakarta Timur tidak bisa berbuat apa-apa termasuk Irbanko Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai pembinaan aparatur belum ada tindakan.

“Ada apa bangunan yang diduga ada izin dan melanggar GSB habis serta di lapangan ada dua bangunan satu lokasi secara keseluruhan yang sedang dikerjakan, tidak ada tindakan meski disegel,” kata Febriyansyah, Kamis (24/8/2017).

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Zainal menjelaskan, agar Irbanko Jakarta Timur untuk segera mengecek kelapangan dan memanggil Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Duren Sawit terkait bangunan menyalahi aturan.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Timur, M.Anwar mengungkapkan bahwa ia akan menindak lanjut ke instansi terkait.
“Siapa oknum yang diduga bermain dilapangan,” tegasnya. (MAN)

Exit mobile version