SuaraJakarta.co, JAKARTA – Spanduk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta terpasang di pagar taman jalan Tanah Tinggi 1V, Kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat. Pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas dinilai sangat lemah.
Meski terpasang di area terlarang, tiga spanduk pasangan calon itu belum ditertibkan. Pantauan dilapangan, sejumlah spanduk maupun bendera diwilayah tersebut juga ditemukan terpasang di pohon-pohon.
Kasatpol PP Kecamatan Joharbaru, Rojikin mengatakan, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan Panwas setempat untuk menertibkan spanduk paslon dan bendera yang terpasang di area terlarang.
“Spanduk dan bendera tidak boleh terpasang di area terlarang seperti, taman, Masjid sekolah dan pohon”, ucap Rojikin, Minggu (04/12/2016) pagi.
Lanjut Rojikin menambahkan, nanti kita cek kelokasi bersama Panwas untuk menertibkan spanduk maupun bendera yang terpasang di kawasan tersebut (Van)