Site icon SuaraJakarta.co

Wacana Pencabutan SVLK untuk Mebel dan Kerajinan Perlu Dihentikan

(Foto:agroindonesia.co.id)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wacana seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Sunoto usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo tentang penghapusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri mebel dan kerajinan, perlu dihentikan. Bila ini diteruskan maka upaya yang telah ditempuh Indonesia bertahun-tahun dan telah menuai hasil ini akan mundur kembali.

Pembuktian legalitas kayu pada dasarnya adalah salah satu tiket bagi produk mebel dan kerajinan Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional khususnya Uni Eropa, Amerika dan Australia. Lebih penting lagi, SVLK adalah jalan bagi Indonesia untuk menjamin dapat terwujudnya pengelolaan hutan lestari.

“Hingga saat ini pembalakan liar (illegal logging) masih merupakan salah satu kontributor terhadap deforestasi dan kerusakan hutan. Penerapan SVLK bagi industri mebel dan kerajinan akan menutup peluang masuknya kayu yang tidak jelas asal usulnya masuk ke industri mebel dan kerajinan,” jelas Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia. “SVLK tetap merupakan instrumen yang diperlukan dalam menata perdagangan dan pergerakan kayu untuk mendorong tata kelola yang baik di sektor kehutanan,” lanjutnya.

Menurut data Kementerian Perdagangan, hingga saat ini, dari 3500 UKM mebel dan kerajinan tercatat hanya 637 perusahaan yang telah mendapatkan SVLK. Banyak keluhan yang disampaikan pengusaha terkait proses mendapatkan SVLK, yakni proses yang sulit dan mahal dalam pembuatan Ijin Usaha Industri (IUI), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ketiganya merupakan persyaratan perijinan di bidang lingkungan hidup bagi usaha yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan namun skala usahanya masih cukup kecil hingga belum dikenai wajib AMDAL. Kendala lain diakibatkan ketidakseimbangan jumlah assessor yang minim di lapangan dibandingkan dengan jumlah perusahaan mebel dan kerajinan.

Alih-alih menghapuskan SVLK yang merupakan langkah mundur, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih fokus pada pembenahan implementasi SVLK yang dirasakan oleh banyak pengusaha UKM masih rumit dan rawan ditunggangi oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar. Pembenahan ini penting karena akan berdampak pada upaya mempertahankan Indonesia sebagai negara pengekspor produk kayu ketiga terbesar ke pasar Eropa.

Exit mobile version