Umat Hindu Indonesia Dukung MK Tolak Pernikahan Beda Agama

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan judicial review UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyangkut tentang pernikahan beda agama dan batasan usia perempuan untuk menikah, didukung sepenuhnya oleh perwakilan Agama Hindu dari Parisada Hindu Dharma.

Menurut Ketua Komite Parisada Hindu, I Nengah Dana yang hadir dalam persidangan tersebut, pernikahan beda agama bertentangan dengan agama mereka. Karena dalam ajaran Hindu, setiap pasangan diharuskan menjalani sejumlah ritual yang mensyaratkan pasangan memeluk agama Hindu.

“Perkawinan beda agama menurut agama kami tidak bisa disahkan dan dianggap zinah. Pernikahan seperti ini tidak sah dan tidak dapat dicatat ke dalam catatan administrasi negara,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Korannonstop.com, Sabtu (20/6)

BACA JUGA  Skybridge Tanah Abang Mulai Dibangun, Target Selesai 15 Oktober 2018

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/6) melakukan sidang judicial review atas permohonan dari sekelompok orang bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.

Menurut Ketua Hakim MK, Arief Hidayat, bunyi pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundang-undangan, bukanlah pelanggaran konstitusi.
Hakim berpendapat, perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat.

Ditolaknya judicial review itu ditanggapi oleh salah satu pemohon, Rangga Sujud Widigda. “Ya sudahlah, hakim sudah memutuskan dan nggak ada yang bisa saya lakukan lagi, judicial review UU Perkawinan resmi selesai,” tulisnya di akun twitternya, @RanggaWidigda.

BACA JUGA  Perlukah Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi ?

Di hari yang sama, MK juga menolak permohonan untuk mengubah usia minimal pernikahan untuk perempuan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Meskipun menolak, namun dari 8 hakim, terdapat 1 hakim yang menyetujui perubahan usia tersebut. Pasalnya, kematangan usia, fisik, psikis, menjadi syarat mutlak seseorang perempuan untuk menikah.

Perkawinan itu membutuhkan kesiapan fisik, psikis, sosial, ekonomi, intelektual, budaya dan spiritual,” kata Maria Farida di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles