Site icon SuaraJakarta.co

Somasi untuk Menteri Sosial,1.736 Rumah Tangga Miskin di Jakarta Tidak Menerima KKS !

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan Ribuan data rumah tangga miskin dari enam provinsi agar di Verifikasi dan Validasi oleh Kemensos RI sebagai calon penerima Program KKS.  Sebagaimana di ketahui, bahwa data yang digunakan untuk menyalurkan program KKS 2014 merupakan data yang telah kadar luasa. Terdapat banyak data yang sudah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dan untuk itu, sejak bulan Desember 2014 Kemensos RI meminta seluruh Dinas Sosial di Indonesia untuk memvalidasi dan memverfikasi kembali data rumah tangga miskin.

Di Media, Ibu Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa, Kemensos RI memiliki dana cadangan sebanyak 500 Ribu Rumah Tangga Miskin. Mensos RI juga menghimbau agar masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima manfaat program KKS untuk segera melaporkan ke Kemensos  dan Dinas Sosial setempat.

Dari enam provinsi yang di usulkan oleh SPRI hanya, data dari DKI Jakarta saja yang selajutnya di verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Data dari Kota Medan, Bandar lampung, Lampung Selatan, Kota Serang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasik, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Lembata tidak ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial setempat. Hal ini terjadi karena Dinas Sosial setempat tidak mengetahui ada program perbaikan data sasaran penerima KKS Tahun 2014, yang diprogramkan sejak Desemer 2014 hingga Maret 2015.

Pada 27 Maret 2015, SPRI menerima surat tembusan dari Dinas Sosial DKI Jakarta mengenai laporan hasil verifikasi dan validasi usulan data RTM yang diajukan oleh SPRI. Yang layak mendapatkan bantuan KKS adalah 1.736 KK dan tidak layak mendapatkan bantuan sebanyak 577 KK.

Pada 6 Apri 2015 Kemensos RI bersama dengan beberapa kementerian lainya dan PT. Pos Indonesia telah melakukan Rapat pleno penetapan data perbaikan penerima KKS yang telah diverifikasi dan validasi.

Pasca menerima surat tersebut diatas, hingga saat ini SPRI tidak pernah mendapat kejelasan kapan sekiranya  1.736 KK tersebut diatas dapat segera menikmati manfaat prorgam KKS?

SPRI menduga adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pejabat terkait di Kemensos RI untuk tidak menindak lanjuti laporan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial DKI Jakarta sebagaimana tersebut diatas.

Dugaan kami ini dapat dibuktikan dengan, tidak adanya penjelasan kepada kami, paska loporan Dinas Sosial DKI Jakarta sebagaimana tersebut diatas. Selain itu juga, Pusdatin Kemensos RI baru mengetahui hasil laporan tersebut diatas setelah SPRI melakukan unjuk rasa di Kantor Kemensos RI pada 22 Juni 2015.  Akibat dari kelambatan Pusdatin menerima laporan hasil verifikasi Dinas Sosial Jakarta, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI tidak bisa menetapkan hasil laporan Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai penerima manfaat program KKS.

Berdasarkan uraian tersebut diatas SPRI menyimpulkan bahwa :

  1. Kemensos RI Gagal menjalankan Program KKS, Ribuan Rumah Tangga Miskin tidak menerima manfaat Program KKS.
  2. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI serta Pusdatin Kemensos RI tidak serius dan tidak becus menindak lanjuti usulan data SPRI. Kedua pembantu Menteri Sosial RI tersebut kami nilai tidak sungguh-sungguh mengakomodir usulan dari rakyat dan sengaja ingin mengagalkan usaha SPRI memperjuangkan hak rakyat miskin untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera.

Berikut isi tuntutan SPRI :

  1. Mendesak Presiden Jokowi segera menyalurkan  dana KKS untuk 1.736 KK yang telah dinyatakan layak oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
  2. Mendesak Mensos RI untuk segera mengundurkan diri karena gagal menjalankan program Kartu Keluarga Sejahtera, serta gagal mengawasi kinerja bawahannya.
  3. Mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara  untuk segera membersihkan pejabat Kemensos RI yang lalai, tidak becus dan tidak serius bekerja melayani rakyat.

Demikian isi somasi yang diterima redaksi SuaraJakarta sebagai bentuk keresahan rakyat miskin Indonesia terhadap kinerja kementerian dalam hal menjalankan program-program yang berkaitan dengan hak rakyat miskin.

Exit mobile version