Masih Menjual Miras, Seven Eleven Langgar Permendag No 6/2015

Suarajakarta.co, JAKARTA – Meskipun sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No. 6 Tahun 2015 tentang pelarangan minimarket menjual miras, namun hal tersebut faktanya tidak dipatuhi oleh banyak bisnis ritel tersebut.

Salah satu minimarket yang melanggar Permendag tersebut adalah Seven Eleven, atau yang lazim disingkat dengan Sevel. Pantauan dari Suarajakarta.co, ditemukan bahwa di Sevel Pinang Ranti masih terdapat lemari dingin khusus yang menjual miras, meskipun dianjurkan untuk dibawa pulang (take away).

Reporter Suarajakarta.co pada pukul 10.45 malam (7/3), mendapatkan temuan bahwa di Sevel tersebut banyak remaja berusia remaja membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan kartu identitas. Pihak manajemen pun seakan menutup diri bahwa telah diterbitkannya Permendag untuk melarang minimarket menjual miras

BACA JUGA  Ini Syarat Pedagang Miras di Bali tetap Boleh Menjual Miras

Beranikah Mendag mengambil tindakan untuk menertibkan Sevel? (ARB)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles