Site icon SuaraJakarta.co

Masih Ada Oknum yang Berani Jual Miras, Depok Deklarasikan GeNAM

suara-jakarta-Gerakan-Anti-Miras-1
Peserta aksi wanita memegang poster bentuk dukungan kepada Gerakan Anti Miras (GENAM). (Foto: Ujang Komar)
SuaraJakarta.co, DEPOK — Walau sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, masih saja ditemukan oknum atau badan usaha yang menjadikan Depok sebagai target peredaran minuman keras (miras). Baru-baru ini, tiga orang warga depok tewas akibat miras. Sadar miras mengintai, ratusan warga Depok mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) di kotanya.

Ratusan warga yang didomisasi anak muda dan para pelajar ini memadati Mall Depok Town Square (Detos) untuk mengajak semua elemen masyarakat menjaga Kota Depok dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan miras.

“Miras itu persoalan bangsa, persoalan kita semua. Perda miras tidak menjamin sebuah daerah bebas dari miras selama masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak aware dan konsisten,” ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris di sela-sela Deklarasi GeNAM Kota Depok, di Mall Depok Town Square, Depok (31/12).

Menurut Fahira, setidaknya ada tiga syarat jika Depok mau terbebas dari bahaya miras. Pertama, masyarakat bersatu menolak miras masuk ke wilayahnya. Kedua, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum konsisten melakukan penindakan. Ketiga, pemuka agama, guru, dan orang tua punya komitmen melindungi umat, murid, dan anak-anakya dari miras.

“Perda miras saja tidak cukup. Kita harus bersinergi dan bergerak bersama. GeNAM Depok hadir untuk mengekselerasi agar semua kompenen di Depok bergerak bersama melawan miras. Jangan tunggu sampai anak atau saudara kita jadi korban miras, baru kita tergerak,” ungkap Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

Perda Miras Kota Depok yang sudah ada sejak 2008 diklasifikasikan sebagai perda yang ketat mengawasi peredaran dan penjualan miras dengan mempersempit peredaran, penjualan, dan konsumsi sehingga masih diperbolehkan dijual dan dikonsumsi di tempat-tempat tertentu misalnya di hotel.

“Jadi bukan perda anti miras seperti yang dipunyai Kota Cirebon atau Manokwari. Padahal Peraturan Presiden No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sudah memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Miras sesuai karekteristik daerahnya dan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing. Jadi, kalau mayoritas masyarakat Depok ingin ada Perda Anti Miras, walikota dan DPRD-nya harus menampung aspirasi ini,” jelas perempuan yang juga Anggota DPD ini.

Sementara itu pegiat GeNAM Depok Ichawan Kismanto mengatakan, GeNAM Depok akan fokus mengkampayekan bahaya miras ke sekolah dan kampus-kampus serta segera menginisiasi berdirinya kampung-kampung anti miras di Kota Depok.

Hingga akhir 2014 ini, GeNAM sudah berdiri di tujuh kota, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Malang, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok. Pada 2015, GeNAM menargetkan akan mendirikan cabang-cabang lain, terutama di kota yang peredaran mirasnya masif.

Exit mobile version