Site icon SuaraJakarta.co

Manajemen Program KKS Kacau; Warga Miskin Dikenakan Pungli

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelaksanaan program KKS yang seperti sama kita ketahui bersama-bersama bermasalah kembali tercoreng akibat permainan kotor oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mencairkan dana kompensasi BBM kepada warga miskin.

Ratusan warga miskin di Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengakui bahwa untuk memuluskan proses pengambilan dana kompensasi BBM mereka (warga) dikenakan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 20.000,- sampai dengan Rp 30.000,-/orang kepada petugas untuk mempercepat proses pengambilan dana tersebut.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs www.tnp2k.go.id jumlah penerima KKS di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sebanyak 13.395 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terbagi dalam tiga (3) desil. Jumlah rumah tangga Desil 1 sebanyak 4.511 RTM; Jumlah rumah tangga Desil 2 sebanyak 4.703 RTM; dan Jumlah rumah tangga Desil 3 sebanyak 4.181 RTM.

Dapat dibayangkan jika pungli tersebut dilakukan, jika kita asumsikan sebanyak 13.395 RTM dikenakan PUNGLI sebesar Rp 20.000,-/orang maka “uang haram” yang terkumpul mencapai Rp 267.9000.000,-/periode. Lantas kemana larinya “uang haram” tersebut?

Temuan atas fakta ini memperlihatkan sistem manajemen program KKS yang amburadul dan tidak terkontrol dengan baik. Selain data penerima KKS yang bermasalah di berbagai daerah, kini warga penerima KKS yang mengantri di kantor POS pun dikenakan PUNGLI untuk mendapatkan haknya.

SPRI DKI Jakarta mengutuk keras “permainan kotor” petugas melakukan PUNGLI kepada warga miskin. Tindakan tersebut sama dengan tindakan KORUPSI yang mencoreng REVOLUSI MENTAL Pemerintahan JOKOWI-JK.

Untuk itu SPRI DKI Jakarta bersama ratusan warga miskin Penjaringan menuntut :
1. Pecat Kepala Kantor POS Pluit !!!
2. Tangkap & Adili Oknum Kantor POS yang Terlibat PUNGLI KKS !!!
3. Ganti Rugi Korban PUNGLI KKS !!!

Sukandar (Ketua DPW SPRI DKI Jakarta) 0815-1041-9115
Rio Ayudhia Putra (Sekwil DPW SPRI DKI Jakarta) 0812-1050-1595

Exit mobile version