Site icon SuaraJakarta.co

Hari Bumi, Pemerintah Diminta Perkuat Penerapan Sanksi untuk Lindungi Lingkungan Hidup dan Masyarakat

WWF Indonesia berkolaborasi dengan komunitas Earth Hour Indonesia di 11 kota besar dengan komunitas Indorunners membuat acara "7K, 7 Regions, 7 Causes". (Foto: Dudi Iskandar/SuaraJakarta)

WWF Indonesia berkolaborasi dengan komunitas Earth Hour Indonesia di 11 kota besar dengan komunitas Indorunners membuat acara "7K, 7 Regions, 7 Causes". (Foto: Dudi Iskandar/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum lingkungan menyerukan agar Pemerintah lebih serius dalam menerapkan pengawasan dan penggunaan sanksi administrasi dalam melindungi lingkungan hidup dan masyarakat korban. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang bertajuk “Pemberdayaan Hukum Administrasi untuk Perlindungan Hak-hak Korban atas Pencemaran Lingkungan Hidup” yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Van Vollenhoven Institute (VVI) bertepatan dengan Peringatan Hari Bumi. Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa :

  1. Penaatan pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan hidup dan masyrakat masih rendah.
  2. Pemerintah masih banyak absen dalam mendayagunakan sanksi administrasi untuk melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat dalam kasus pencemaran/perusakan lingkungan.
  3. Pemerintah belum melaksanakan pengawasan secara baik terhadap pelaku usaha dan lemahnya akses masyarakat terhadap hasil pengawasan.
  4. Sanksi administrasi memiliki potensi besar yang diberikan oleh UU dan harus dioptimalkan untuk menghentikan pelanggaran lingkungan.
  5. Lemahnya aturan teknis untuk penerapan sanksi administrasi.
  6. Lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam mendayagunakan sanksi administrasi.

Laure d’Hont dari Van Vollenhoven Institute menyatakan “Berdasarkan riset yang saya lakukan, pemerintah daerah cenderung tidak menggunakan kewenangannya dalam memberikan sanksi administrasi untuk menghentikan pencemaran.” Mereka cenderung menggunakan cara-cara penyelesaian melalui mediasi yang dianggap bisa memberikan “win-win solution” antara pelaku usaha dengan masyarakat, padahal mereka memiliki kewenangan besar berdasarkan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi administrasi, tambahnya.

Merespon hasil penelitian tersebut, Ir. Ilyas Assaad, MP., MH., dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui bahwa kerangka hukum lingkungan kita saat ini belum cukup ideal sehingga diperlukan juga penguatan masyarakat agar dapat turut serta mendorong efektifitas penegakan hukum administrasi. Ilyas Assaad juga mengharapkan agar hukum lingkungan terus dikembangkan oleh pakar dan berbagai pihak agar tidak stagnan. Vivien Rosa Ratnawati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya masih ada hambatan hukum terkait dengan keabsahan terkait temuan yang diperoleh masyarakat, misalnya dalam pengambilan sampel pencemaran. Ini harus dibuatkan jalan keluar, imbuhnya.

Andri G. Wibisana dari Universitas Indonesia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah gagal melakukan penegakan hukum administrasi dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah bukannya tidak tahu, tapi mereka tidak mau menerapkan sanksi administrasi secara benar sehingga Indonesia adalah surga bagi pelanggar hukum. Seharusnya pada saat masyarakat masih lemah untuk melakukan gugatan hukum atas pelanggaran, pemerintah lah yang seharusnya aktif memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, imbuhnya.

Prof. Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahyangan mengungkapkan sulitnya penerapan sanksi adminnistrasi di Indonesia disebabkan masih lemahnya birokrasi dan belum sepenuhnya bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, umumnya pemerintah masih melihat penegakan hukum tidak hanya dalam kacamata penaatan saja, melainkan masih dipandang secara politis dan ekonomi, tambahnya. Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL menyampaikan pentingnya menerjemahkan bagaimana mekanisme tanggunggugat pemerintah yang lalai dalam menerapkan sanksi administrasi. Jika pemerintah tidak menerapkan sanksi administrasi dengan benar, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat secara hukum. Ini yang juga harus diperkuat dalam pengembangan hukum lingkungan ke depan, imbuhnya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Dr. Adrian Bedner dan Laure d’Hondt, LLM. (Van Vollenhoven Institute), Prof. Sudharto. P. Hadi (Univ. Diponegoro), Prof. Asep Warlan Yusuf (Univ. Parahyangan), Andri G. Wibisana, Phd. (Univ. Indoensia), Zahari Zen, Phd. (Univ. Sumatera Utara), Josi Niken (Univ. Pelita Harapan), Ir. Ilyas Assad, MP., MH. (Deputi VI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Rosa Vivien Ratnawati, SH., MSD. (Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Drs. Ir. B. Widodo Sambodo, MS. (Asisten Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta sejumlah LSM seperti ICEL, ECOTON, Balifokus, Riung Hijau, KIARA dan Medialink.

Exit mobile version