SuaraJakarta.co, JAKARTA – RUU Tentang Penyandang Disabilitas yang selama ini digodok di Komisi VIII DPR akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna, Selasa (20/10). Setelah menjadi RUU Inisiatif DPR maka tahap selanjutnya adalah menanti langkah pemerintah untuk memberikan tanggapan berupa DIM (daftar inventaris masalah) sekaligus menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas.
“Untuk itu kami berharap Presiden segera menerbitkan surat yang menunjuk kementrian terkait yang akan menjadi mitra pembahas dan menyampaikan DIM pada kami. Bila presiden segera menindaklanjuti surat dari DPR ini berarti perjalanan RUU ini menjadi Undang-undang yang sangat dinanti oleh para penyandang disabilitas bisa menjadi lebih cepat terlaksana,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa di kompleks parlemen senayan Jakarta selasa (20/10).
Politisi PKS ini menjelaskan alasan pengajuan Undang-Undang ini diantaranya adalah penyandang disabilitas di Indonesia masih banyak mengalami diskriminasi baik secara fisik, mental, intelektual, juga sensorik saat berinteraksi di lingkungan sosialnya.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat selama ini lebih berparadigma pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based), sedang RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya,” kata Ledia
Paradigma pemenuhan hak ini menjadi selaras dengan UUD 45 Pasal 28C ayat (1) dan (2) yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, teramasuk penyandang disabilitas. Selain itu RUU tentang Penyandang Disabilitas ini juga merupakan satu bentuk kewajiban negara dalam merealisasikan hak penyandang disabilitas dalam Convention on The Rights of Persons with Disabilities yang dirafitikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).