SuaraJakartaCo— Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Penundaan ini dipicu oleh belum rampungnya surat tuntutan yang seharusnya dibacakan oleh JPU Indah Puspitarani. Dalam persidangan, JPU menyatakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan karena perkara tersebut dinilai menyita perhatian publik.
“Terhadap perkara ini masih menunggu petunjuk pimpinan karena perkara ini cukup menarik perhatian,” ujar Indah di hadapan majelis hakim.
JPU sempat mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua pekan guna menyusun surat tuntutan, namun ditolak oleh majelis hakim. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan penundaan tersebut. Ia menilai kliennya dirugikan karena harus menunggu lebih lama untuk mengetahui kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya.
“Posisi Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara,” tegas Deolipa kepada awak media usai persidangan.
Menurut Deolipa, seharusnya Fariz RM dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengguna narkotika, bukan pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pengedar. Ia juga menyebutkan bahwa saksi ahli dalam persidangan menyampaikan hal serupa.
“Dakwaan jaksa menyasar pasal pengedar, padahal klien kami hanya pengguna. Ini dakwaan yang salah sasaran,” katanya.
Deolipa mengaku telah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) jika JPU tetap mempertahankan dakwaan sebagai pengedar. Ia berharap JPU dapat menuntut Fariz RM untuk direhabilitasi atau bahkan dibebaskan dari segala dakwaan.
“Jika nantinya direkomendasikan rehabilitasi, kami akan berkonsultasi dengan BNN agar proses rehabilitasi bisa segera dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kasus Fariz RM menjadi perhatian publik lantaran ia merupakan figur publik yang pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

