Site icon SuaraJakarta.co

Setiap Tahun Sudin Dukcapil Jakarta Timur Gelar Nikah Massal, Senin (31/7) Giliran Gelombang 2

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di Indonesia, pernikahan harus terdaftar di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika pernikahan hanya dilakukan secara agama saja, itu dianggap belum sah secara UU Perkawinan.

Sudin Dukcapil Jakarta Timur hari ini (Kamis, 27/7/2017) telah menggelar acara nikah massal. Tercatat sebanyak 30 pasang pria dan wanita menjadi peserta nikah massal. Pernikahan mereka langsung didaftarkan ke pencatatan sipil dan dapat kutipan akta perkawinan.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Sukma Wijaya mengatakan, program nikah massal ini rutin dilakukan setiap tahun. Ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah namun pernikahannya belum tercatat di Sudin Dukcapil.

“Mereka sebenarnya sudah menikah, hanya secara UU Perkawinan belum. Karenanya hari ini kita catatkan pernikahan mereka ke pencatatan sipil agar sah menurut negara,” kata Sukma, Kamis (27/7).

Menurut Sukma, rencananya pada Senin (31/7) pekan depan juga ada 27 pasang yang nikah massal. Program nikah massal sengaja dilakukan dua gelombang karena ruangan yang tak mencukupi. Terlebih masing-masing pasangan nikah membawa dua saksinya.

Nah, jika pernikahan kamu belum terdaftar di Dukcapil atau memiliki kerabat yang belum menikah karena terkendala baiaya, segera daftar di Dukcapil Jakarta Timur. (JUN)

Exit mobile version