SuaraJakartaCo – Sengketa lahan Ruko Marinatama (Marina) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kian memanas. Puluhan warga penghuni ruko mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi konflik kepemilikan lahan antara mereka dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan fokus gugatan pembatalan sertifikat hak pakai atas lahan yang diklaim warga telah mereka beli dan tempati secara sah sejak 1997.
Salah satu warga berinisial T mengungkapkan bahwa saat pembelian ruko, pihak Inkopal menjanjikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta perpanjangan izin hingga 25 tahun. Namun setelah transaksi selesai, warga justru menerima tagihan tambahan hingga Rp150 juta per unit.
“Dulu dijanjikan bisa diperpanjang Januari 2026, disaksikan notaris. Tapi setelah pembayaran, muncul tagihan baru. Kami bingung, karena tidak sesuai kesepakatan awal,” ujar T, Senin (11/11/2025).
Selain itu, warga juga mengaku diarahkan untuk tidak mengurus izin ke Pemerintah Daerah. Namun, belakangan petugas dari Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) datang meminta izin IMB. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Beberapa penghuni bahkan mendapat surat ancaman pengosongan sampai 31 Desember 2025. Ada juga teror, tanah aneh disebar di depan ruko kami—katanya tanah kuburan,” tambah T.
Warga Bentuk Paguyuban, Gugat ke PTUN
Sebanyak 42 penghuni Ruko Marinatama kini bergabung dalam paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka. Warga menegaskan tak menolak dialog, asalkan dilakukan secara terbuka dan tanpa intimidasi.
Kuasa hukum warga, Subali, SH, dari Kantor Advokat Subali, SH & Rekan, menegaskan bahwa akar persoalan sengketa bermula dari penggunaan tanah negara yang pada 1996 dimintakan izin pemanfaatan oleh TNI. Namun, tanah tersebut tidak digunakan langsung, melainkan diserahkan kepada PT Wisma Benil sebagai pengembang yang kemudian bertransaksi dengan warga.
“Warga adalah pihak beritikad baik. Inkopal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Inkopal bukan institusi negara,” tegas Subali, SH.
Subali juga menyoroti adanya peralihan penggunaan atau mutasi ‘vulkan’ tanpa kejelasan status hukum, yang membuat posisi warga menjadi lemah secara administratif. Menurutnya, sejak 1999, status hukum antara warga dan TNI menjadi tumpang tindih.
“Setiap perubahan atau penarikan hak oleh Inkopal tidak otomatis menghapus hak warga. Ini yang harus diluruskan lewat PTUN,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang PTUN Jakarta justru memperkuat posisi warga karena menghadirkan unsur pemerintah dalam perkara ini. Hal itu dinilai penting untuk memverifikasi ulang klaim Inkopal terhadap riwayat pembebasan tanah dari mantan pemilik, Haji Juredi.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Menteri Pertahanan agar segera ada mediasi resmi. Kalau tidak, potensi tindakan sewenang-wenang sangat besar,” kata Subali.
Sidang lanjutan di PTUN Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025). Subali menyebut pihaknya akan kembali mengajukan interupsi kepada majelis hakim agar penjadwalan mediasi resmi segera dilakukan.
Warga berharap tidak ada tindakan pengosongan, penggusuran, atau tekanan apa pun selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta kepastian hukum atas status kepemilikan bangunan, termasuk penerbitan SHGB di atas HPL sebagaimana dijanjikan sejak awal.
“Kami ingin duduk bersama tanpa merugikan siapa pun. Kawasan ini sudah hidup, jangan rusak dengan intimidasi,” ujar T.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan maupun Inkopal TNI belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan mediasi dari warga. Sidang Rabu mendatang dinilai akan menjadi momentum penentu arah penyelesaian — apakah pemerintah akan turun tangan sebagai penengah, atau ketegangan di kawasan Marinatama terus meningkat menjelang akhir tahun.

