Site icon SuaraJakarta.co

Selama Ramadan, Anies Putuskan PNS DKI Pulang Jam 14.00

pns-jilbab-baru-lg-one-suara jakarta

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selama Bulan Ramadan, PNS DKI Jakarta boleh bersyukur karena bisa pulang lebih awal untuk bertemu keluarga.

Pasalnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati menjelaskan langkah Pemerintah Provinsi DKI sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, selama bulan Ramadan PNS bekerja selama 32,5 jam seminggu.

“Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam,” ujarnya.

Dia menerangkan, kebijakan ini akan membuat PNS tidak terlambat bekerja selama bulan puasa. Sebab, PNS tidak langsung tidur usai sahur dan solat subuh. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jakarta.

Senada, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Tarnedi juga menegaskan keputusan ini sudah sesuai dengan keputusan dari Kemenpan-RB. “Kalau dari Menpan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kita dimajukan satu jam lebih awal, pulang juga dimajukan,” ujar Tarnedi, Senin (14/5/2018).

Exit mobile version