Site icon SuaraJakarta.co

Selama Bulan Puasa, TKD PNS DKI Siap-Siap Dipotong Jika Terlambat Hadir

Kemendagri Hapus Haji Fantastis PNS DKI Jakarta

Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat, kembali ditunjukkan di jajaran Pemprov DKI. Hal tersebut tercermin dari peringatan kepada PNS DKI yang terlambat masuk akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen, meskipun hanya telat 30 menit.

“Memang biasanya saat hari pertama Ramadhan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Meskipun, waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi,” kata Agus Suradika sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Kamis (4/6/2015).

Pihaknya, lanjut Agus, akan merubah waktu kerja sebanyak 73.000 PNS DKI tersebut, selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, waktu kerja PNS, dari pukul 07.30 sampai pukul 16.00. Namun, nanti pada masa bulan puasa, menjadi masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00.

“Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga,” katanya.

Exit mobile version