SuaraJakarta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat melakukan penghalauan terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kendaraan roda empat dan dua yang terparkir di atas trotoar.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan warga sebagai pejalan kaki.
“Ada belasan Satpol PP yang dikerahkan untuk menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun parkir di atas trotoar”, kata Kasatgas Pol PP Kecamatan Sawah Besar, A Sugiarso, Rabu (14/12/2016) pagi.
Ia berharap, pemilik kendaraan tidak memarkir dan memanfaatkan trotoar untuk kepentingan pribadi.
“Kita melakukan penertiban PKL maupun parkir diatas trotoar Jalan Karanganyar Raya dengan cara persuasif. Kita dekati dan himbau mereka agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan”, ucap Sugiarso.
Trotoar dibangun Pemda DKI Jakarta untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki.
“Trotoar adalah untuk pejalan kaki, tidak boleh digunakan untuk berdagang maupun parkir kendaraan”, katanya. (Van)