SuaraJakarta.co, JAKARTA – 17 anggota Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dikerahkan setiap hari untuk melakukan penegakan perda nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Satpol PP tersebut ditempatkan di beberapa lokasi untuk menghalau pedagang kaki lima yang melanggar, parkir liar dan PMKS.
“17 Satpol PP disebar di beberapa titik rawan PKL diantaranya kawasan Masjid Akbar, Letjend Suprapto Cempaka Mas, Kemayoran Gempol (H. Ung), dan Pasar Serdang”, ungkap Andi Satpol PP yang berjaga di posko piket, Jumat (16/09/2016).
Andi menjelaskan, untuk yang bertugas di posko piket hanya 2 anggota Satpol PP.
“Selain monitor informasi melalui radio. kita juga membantu warga yang membutuhkan informasi pelayanan pengurusan dokumen. Kita stanbay di posko piket dari jam 7.30 Wib pagi sampai dengan pukul 7.30 pagi”, jelasnya (Irvan Siagian)